Keprionline.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan laporan polisi tertanggal 24 Juni 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakili KBO Resnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sembilan paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 747,26 gram. Sebelumnya, sebanyak 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan. Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial RN yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp2 miliar. Kapolres Karimun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, sabu seberat 747,26 gram yang dimusnahkan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa, dengan asumsi setiap satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang.
Polres Karimun juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Gordon)
