KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan sabu sebanyak 2,232 Kg dari tangan dua kurir yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febryantara mengatakan, penangakapan kedua tersangka GIP di daerah Punggur Nongsa dengan barang bukti sabu-sabu 2,232 Kg yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bruto 149.
Saat dilakukan pengembangan di Tanjung Pinang berdasarkan keterangan tersangka GIP tim Satnarkoba Polresta Barelang dan kita berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RA pada hari Selasa (29/6/2021) sekira pukul 21:55 Wib di Perum. Griya Senggarang Permai Tanjung Pinang dengan BB 2 paket/bungkus sabu dengan berat Bruto 2,083 kg.
Pelaku GIP merupakan warga Kavling Senjulung Blok A nomor 195 Rt. 003 / Rw. 012 Kecamatan Nongsa dan RA warga Perum. Griya Senggarang Permai Blok A1 No. 11 Rt. 001 / Rw. 009 Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang kata , Kasat Narkoba Polres Barelang Kompol Lulik Febryantara.
“Tersangka GIP merupakan pemilik 2 paket/bungkus sabu dengan berat bruto 159 sedangkan RA yang menyerahkan sabu kepada GIP dan saat ini satu orang As masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Mantan Kasat Reskim Polres Karimun saat ekspose kepada media di Mapolres, Kamis (5/8/2021).
“Pengungkapan sabu 2,232 Kg tersebut berawal dari adanya ingormasi masyarakat akan ada peredaran Narkotika jenis Sabu di seputaran Kavling Senjulung Nongsa, anggota langsung melakukan pengintaian ke TKP.
“Anggota langsung ke lokasi disana dan sampai pada Senin (28/6/2021), GIP kita amankan pada pukul 21.13 Wib dengan BB 2 paket/bungkus diduga sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, ” Lulik Febryantara .
(KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM/ BUD)






