Senin, 13 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Karimun Tangkap Pelaku Curat di PT. Shaftindo Pratama

A Husien Widjaya
2 Maret 2021
di KARIMUN
0
Polres Karimun Tangkap Pelaku Curat di PT. Shaftindo Pratama
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN-Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK gelar Konferensi Pres kasus pencurian yang berhasil di ungkap Reskrim Polres karimun di PT. Shaftindo Pratama dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Senin( 02/03/2021)

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIk menjelaskan Kronologis kejadian kasus pencurian yang terjadi pada Jumat 12\02\2021 pada sore hari yang terjadi di PT. Shaftindo Pratama yang berlokasi di Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Baca Juga

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

10 Juli 2026
11
Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

8 Juli 2026
8

Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi , SE merupakan pelaku utama pencurian yang melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan pelaku melakukannya tidak sendirian dibantu oleh pelaku MZ sebanyak 3 kali, Pelaku MF sebanyak 1 kali dan Pelaku MS sebanyak 1 kali yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah.

“Barang yang dicuri antara lain Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban Rp 27 Juta” Terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

Selain itu, Polres Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” Tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.

(Keprionline.co.id/jantua Dolok Saribu)

Tags: Curatdi PT. SHAFTINDO PRATAMAPelakuPolres KarimunTangkap
Sebelumnya

Pasangan Suami Istri Pembunuh Putrinya Sendiri Hukum Gantung

Berikutnya

Menuju Zona Integritas, Polres Karimun Komitmen Beri Pelayanan Terbaik

Berita Terkait

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun
KARIMUN

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

10 Juli 2026
11
Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

8 Juli 2026
8
217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar
KARIMUN

217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar

8 Juli 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam Disorot, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan Berkelanjutan di Belitung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Kualitas Udara Debu Blasting PT Saipem, Warga Kampung Ambat Jaya Desa Pangke : Pertanyakan Acuan PT SI

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.