KEPRIONLINE CO.ID, KARIMUN– Kapolres karimun AKBP Adenan diwakili Polsek Moro AKP Edy Wiyanto SH mengatakan, hari ini melakukan rilis terkait kasus pencurian di Moro sesuai laporan aduan pada hari Senin 19/1/2021 di sebuah warung atas nama Iskandar pada hari Minggu 18/1/2021 di paya panjang Kelurahan Moro timur yang dilakukan oleh dua orang.
Adapun dari pengembangan pihak kepolisian, sebelumya tersangka Heri Pratama (HP) sudah pernah melakukan dua kali pencurian seorang diri dan dipengaruhi anggur merah dan obat-obatan.
Kerugian pencurian pertama kerugian tidak diketahui pasti, kerugian kedua 28 juta rupiah dan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melaporkan kepihak berwajib.
Ketiga melakukan pencurian berdua atas nama Heri Pratama (HP), Nazib(N) dengan barang bukti sebuah sepeda sepeda motor beat dengan nopol BP 3350 KK , sebuah martil untuk pecahkan kaca jendela, karung goni sebagai tempat hasil curian di sebuah warung atas nama Iskandar tepat Pada hari Minggu malam , dan kerugian korban ditaksir4,7 juta rupiah.
Sementara mengenai pasal yang kita kenakan adalah pasal 363 ayat satu point’ 4e dan 5e.
Langkah selanjutnya pengembangan akan kita terus kita lakukan guna mendalami apa Masih Adah kasus kejahatan lainnya yang belum terungkap dan mudah mudah apa yang dilakukan jajaran Polres Karimun Polsek Moro bisa menjaga keamanan dan lebih kondusif di wilayah Moro dan sekitarnya, Jumat (22/1/2020).KEPRIONLINE CO.ID KARIMUN.(Bye Sonip).






