KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Polres Karimun melakukan MoU dengan media cetak,media elektronik dan media siber dalam rangka keterbukaan publik yang diselenggarakan di Rupatama Polres Karimun,Selasa ( 3/3/20).
Kapolres Karimun,AKBP Yos Guntur mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU ) atau nota kesepahaman antara Polres dan media di Karimun.
Polri dengan lembaga independen atau media memiliki peran penting dalam menjaga persatuan indonesia,dimana lembaga independen berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Dengan memperhatikan peraturan Perundang-undangan sebagai berikut
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4252)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846).
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Polri,peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/I/2017 Nomor : B/15/I/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan
Pers Dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalanggunaan Profesi Wartawan.
Jadi madsut dari MoU Polres dengan media ini sepakat secara bersama ini memberikan gambaran dan pedoman bagi para pihak dalam rangka koordinasi guna terwujudnya koordinasi dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan Kesepakatan Bersama memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada para
pihak dalam rangka koordinasi dalam Keterbukaan Informasi Publik,ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pertukaran data dan informasi,Peningkatan kapasitas sumber daya manusia,kata Kapolres Karimun,AKBP Yos Guntur .
Ketua Persatuan Wartawa Indonesia (PWI ) Karimun,Sandi mengatakan,Media memberikan apresiasi atas penandatangan MoU ini,kami berharap dengan penandatangan MoU kerjasama Polres dengan media semakin akrab,kata ketua PWI Karimun. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000).






