Rabu, 22 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia lewat Jalur Tikus

Redaksi
18 Maret 2021
di KARIMUN
0
Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia lewat Jalur Tikus

Kapolres Karimun saat melakukan ekpos tersangka penamopung pekerja Migran

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN  – Polres Karimun Polda Kepri gelar konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Bapak Joni terkait pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja Imigran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan.,Kamis ( 18/03/2021 ) .

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan,” Pekerja Imigran ini akan dikirim ke Malaysia melalui jalur tikus,sebelum diberangkatkan mereka berkumpul di salah satu rumah di Jalan Ranggam Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing”.

Baca Juga

Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

21 Juli 2026
7
TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

21 Juli 2026
79

“ 12 pekerja Imigran ini merupakan warga Negara  Indonesia dari wilayah Pulau Jawa, Riau, NTB dan Kepri dan berhasil kita gagalkan atas koordinasi Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri dan kita gagalkan pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 pada jam 15.00 wib.

“ Dari penggagalan ini kita berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DR (49 Tahun) yang menjadi perekrut, penampung sekaligus memberangkatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan tarif Rp 4.0000.000,- (empat juta rupiah) / perorang. Pelaku rencananya akan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan menggunakan Kapal Jenis Boat Mesin Gantung miliknya sendiri.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan Penggagalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Negara Malaysia,Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini nantinya akan kita kembalikan ke daerah asal masing – masing” Tambah P4TKI Bapak JONI

“Pelaku DR (49 Tahun) kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda 15 Milyar Rupiah” Tegas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

Sebelumnya

Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini Pukul 12.00 WIB

Berikutnya

DPRD Batam Sidak Lokasi Kecelakaan Kerja PT ASL, Sebut Ada Miskomunikasi

Berita Terkait

Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk
KARIMUN

Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

21 Juli 2026
7
TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan
KARIMUN

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

21 Juli 2026
79
Aikal Tempuh Pendidikan Lewat Program Kelas Beasiswa PT TIMAH
KARIMUN

Aikal Tempuh Pendidikan Lewat Program Kelas Beasiswa PT TIMAH

20 Juli 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pimpin Kamis Bersih, Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Jadikan Gotong Royong sebagai Budaya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.