KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Anggota Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin oeh AKP Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Atmoko berhasil bersama anggota Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan pelaku curanmor di wilayah Gunung Kijang dan berhasil diamankan saat pelaku berada di Desa Numbing kecamatan Bintan Pesisir,Selasa ( 23/11/2021) .
” Pelaku curanmor berinisial DE yang merupakan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Polres Tanjung Pinang, DE masuk DPO karena tahanan yang melarikan diri, Setelah tertangkap pelaku mengakui telah melakukan Curanmor di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, dan menjalankan aksinya dengan modus minta tolong terhadap korban untuk diantarkan ke salah satu PT yang berada di daerah Galang Batang, setelah diantarkan pelaku meminta izin untuk membawa motor dengan alasan korban membawa motor terlalu pelan.
Setelah berada didaerah yang sepi pelaku meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan dompetnya terjatuh, namun korban tidak menuruti permintaan tersebut dan membuat pelaku geram akhirnya menyikut korban hingga jatuh dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Tertangkapnya DE setelah Polsek Bintan Timur menerima informasi terkait keberadaan DPO Polres Tanjungpinang tersebut dari masyarakat numbing, kemudian Satreskrim Polres Bintan Bersama Polsek Bintan Timur bergerak untuk mengamankan pelaku yang berada disalah satu rumah warga di Desa Numbing,dan saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H melalui kasatreskrim AKP Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Atmoko. ( KEPRIONLINE.CO.ID BINTAN J, SITORUS ) .