Minggu, 6 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Bintan Berhasil Amankan 10 Tersangka Narkoba

Redaksi
16 Juni 2022
di KARIMUN
0
Polres Bintan Berhasil Amankan 10 Tersangka Narkoba
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Barang bukti sebanyak 40,6 Gram sabu dan Ganja sejumlah 3,52 Gram serta psikotropika jenis Ekstasi sejumlah 63 butir atau setara 126 Gram, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bintan.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Bintan di Kantornya, Rabu (15/06/2022), Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut hasil dari tangkapan 10 orang tersangka yang ditangkap di 10 tempat berbeda dalam waktu 23 hari setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika dan psikotropika.

Baca Juga

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

4 September 2026
11
Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

1 September 2026
54

“Dari 10 orang tersangka tersebut, 3 orang diantaranya ditetapkan sebagai pengedar atau sebagai perantara jual beli narkotika, sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai pembeli atau menguasai narkotika, para tersangka ditangkap di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang,” terang Tidar.

“Saat ini, para tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara, dan para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111, pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” Tegasnya.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono juga menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya.

“Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi peredaran narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami, tentunya  kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi undang-undang”. Tutup Tidar. (KEPRIONLINE.CO.ID/ KR23).

Tags: -Narkobapolres bintan
Sebelumnya

Air Laut Disulap Bisa Diminum, Warga NTT Kini Bisa Dapat Air Bersih Murah

Berikutnya

Jelang Memperingati Hari Bhayangkara Ke-76,  Kapolres Bintan Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat 

Berita Terkait

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah
KARIMUN

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

4 September 2026
11
Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun
KARIMUN

Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

1 September 2026
54
Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja
KARIMUN

Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

1 September 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.