KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Barang bukti sebanyak 40,6 Gram sabu dan Ganja sejumlah 3,52 Gram serta psikotropika jenis Ekstasi sejumlah 63 butir atau setara 126 Gram, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bintan.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Bintan di Kantornya, Rabu (15/06/2022), Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut hasil dari tangkapan 10 orang tersangka yang ditangkap di 10 tempat berbeda dalam waktu 23 hari setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
“Dari 10 orang tersangka tersebut, 3 orang diantaranya ditetapkan sebagai pengedar atau sebagai perantara jual beli narkotika, sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai pembeli atau menguasai narkotika, para tersangka ditangkap di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang,” terang Tidar.
“Saat ini, para tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara, dan para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111, pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” Tegasnya.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono juga menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya.
“Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi peredaran narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami, tentunya kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi undang-undang”. Tutup Tidar. (KEPRIONLINE.CO.ID/ KR23).