Senin, 27 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Polisi Tangkap 6 Orang Diduga Pengguna dan Lengrdar Sabu di Tanjunhpinang

Redaksi
10 Oktober 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Polisi Tangkap 6 Orang Diduga Pengguna dan Lengrdar Sabu di Tanjunhpinang

Satnarkoba Polresta Tanjungpinang amankan 6 orang tersangka satu diantaranya wanita, penangkalan terdebut dilakukan dibeberapa lokasi berbeda, kamis (10/10/2024).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang amankan 6 orang tersangka satu diantaranya wanita, penangkalan terdebut dilakukan dibeberapa lokasi berbeda, kamis (10/10/2024).

Dalam 5 kasus tersebut, ada sebanyak 5 tersangka laki-laki berinisial IF (37), RK (35), FN (38), IA (27), AN (34) dan 1 tersangka perempuan berinisial NO (22).

Baca Juga

PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

Upaya PT Timah Jaga Lingkungan: Dari Reklamasi Tambang hingga Energi Hijau

23 April 2026
7
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

23 April 2026
11

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, . menyampaikan, pengungkapan kasus pertama yakni terhadap tersangka IF (37) pada tanggal 19 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang.

“Tersangka IF terbukti menyimpan, memiliki, dan mengusasai narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket, dengan berat bersih 0,50 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka RK,” ujarnya.

Usai melakukan pengembangan, anggota Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap tersangka RK pada tanggal 20 September 2024 sekira pukul 02.50 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Dari tersangka RK ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket, dengan berat bersih 35,60 gram. Dia mengakui mendapatkannya dari tersangka FN,” terangnya.

Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB dihari yang sama, anggota berhasil mengamankan tersangka FN di sebuah rumah di Kampung Sidojasa, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kemudian ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat bersih 43,85 gram.

“Tersangka FN mengaku mendapatkannya dari tersangka IA. Kemudian dari rangkaian penangkapan itu, personel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IA pada Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Punggur, Jalan Hasanuddin, Kota Batam,” lanjutnya.

Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis dabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 55,24 gram dari tersangka IA tersebut.

“Tersangka IA mengaku menemukan barang bukti tersebut di Pantai Pulau Rano, Kota Batam. Anggota Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang kini masih mendalami informasi tersebut,” tambahnya.

Terpisah, usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, pada Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap tersangka NO disebuah rumah yang berada di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang.

“Dari tersangka NO, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 0,18 gram. Tersangka NO mengaku mendapatkannya dari tersangka AN. Maka selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, tersangka AN berhasil diringkus oleh personel Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tanjungpinang mengutarakan, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita ada sebanyak 135,37 gram.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka IF, NO, dan AN yakni pasal 114 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.

Sementara untuk tersangka RK, FN, dan IA, dikenai pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Tags: Polisi Tangkap 6 Orang Diduga Pengguna dan Lengrdar Sabu di Tanjunhpinang
Sebelumnya

BC Batam Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Berikutnya

Pemerintah Tidak Bertindak, Tim Peduli BARA Lakukan Aksi Bersihkan Sampah dan Ajak Dua Paslon Bergabung

Berita Terkait

PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global
KEPRI TANJUNGPINANG

Upaya PT Timah Jaga Lingkungan: Dari Reklamasi Tambang hingga Energi Hijau

23 April 2026
7
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global
KEPRI TANJUNGPINANG

PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

23 April 2026
11
Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI dan KSEI Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1%, Dorong Transparansi Pasar Modal

21 April 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

    Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.