Jumat, 17 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pembuang Limbah Cair B3 di Bintan

Kepri Online
16 Oktober 2023
di BINTAN
0

Kasatreksrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan bakal menetapkan tersangka dalam kasus pembuangan limbah B3 dijalan menuju Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan pada Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sudah memeriksa perusahaan yang memenangkan tender tersebut.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
12

Diketahui, 10 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kita gelar untuk penetapan tersangkanya nanti,” kata AKP Marganda P Limbong. Sabtu (14/10).

Polisi belum bisa menjelaskan secara detail terkait tersangka dalam kasus ini, tapi ada sosok yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Lagi, ditambahkan Marganda, bahwa pihaknya telah berkoordinasi kepada pembina fungsi di Polda Kepri, dikarenakan calon tersangka akan ikut kontestasi politik tahun 2024 mendatang.

Disamping itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo sebelumnya menyampaikan sudah beberapa kali saksi dipanggil, namun selalu mangkir.

Lalu, Kepolisian akan melakukan upaya pemanggilan paksa tersangka saksi J agar kasus ini terlihat.

“Kita bakal melakukan pemanggilan kepada saksi ke tiga kalinya,” ucap Riky.

Informasinya, Polisi telah mengamankan sopir truk mobil tangki YK (36) terkait perkara pada Maret 2023 lalu.

YK mengaku bahwa dirinya disuruh seseorang untuk membuang limbah cair. Dirinya mengaku membuang limbah tersebut dengan kapasitas tangki 5 ton dan diupah Rp 300 ribu. (Afio)

Tags: Satreskrim Polres Bintan
Sebelumnya

Wapres Harap Konflik Israel-Palestina Dihentikan

Berikutnya

DP3 Kota Tanjungpinang Gelar Pasar Murah Yang Dihadiri PJ Walikota

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
12
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.