KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Polisi telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bocah berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara. Di mana akibat kekerasan seksual yang terjadi selama kurun waktu beberapa tahun itu, korban bukan hanya mengalami trauma tapi juga terjangkit virus HIV.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan saksi, dilakukan untuk melengkapi berkas penanganan kasus itu. Kasus itu sendiri kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Iya sudah naik penyidikan. Sudah ada delapan saksi yang kita periksa. Ini pemeriksaan masih terus berjalan. Mudah-mudahan bisa segera kita tuntaskan,” kata Fathir, Selasa (20/9/2022).
Sementara itu korban, kata Fathir, kini masih terus mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis untuk menghilangkan traumanya.
“Kalau kondisi korban membaik, kita akan segera meminta keterangan korban untuk menuntaskan penanganan kasus ini,” tukasnya.
Akibat kekerasan seksual itu korban mengalami trauma dan kini dirawat di RSUP Haji Adam Malik. Belakangan diketahui kalau bocah perempuan itu juga terjangkit HIV.
Kasus tersebut pun sudah dilaporkan ke Polisi melalui Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada 29 Agustus 2022.
Adapun tiga orang yang dilaporkan berinisial L, B dan CA. L diketahui adalah teman dekat nenek korban, B pacar almarhum ibunya dan CA adik neneknya
Menurut pengakuan korban J, B mantan pacar almarhum ibunya, pernah melecehkan J lebih dari sekali.
Lalu terlapor L yang merupakan seorang perempuan, jelas Arianto, pernah juga memperlakukan kasar J yaitu menelanjangi korban di depan rumah. (SUMBER: okenews).