Keprionline.co.id, Karimun – Polisi memusnahkan barang bukti jenis sabu senilai Rp 1 Miliar dengan cara direbus dengan menggunakan air panas.
Pemusnahan BB ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiawi yang di dampingi oleh Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun Yona Lamerossa Kemaren, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H., Komandan Kodim 0317/Tbk LETKOL INF Ida Bagus Putu Mudita.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiawi mengatakan, Barang bukti Sabu yang dimusnahkan hasil dari penindakan perkara di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Karimun.
Kecamatan Karimun 3 tersangka laki-laki, Kecamatan Meral terdiri dengan tersangka 6 orang laki-laki; Wilayah Kecamatan Tebing terdiri dengan tersangka 2 orang laki-laki, Wilayah Kecamatan Kundur terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki, Wilayah Kecamatan Kundur Utara terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki, ujar AKBP Robby Topan.
Para tersangka berinisial Steven Erlangga dengan barang bukti (BB) 4 (empat) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 200,15 gram ( Barang bukti berasal dari Malaysia/ Jaringan Internasional ).
Inisial dan FJ dengan barang bukti (BB) 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 223,57 gram, 200 (dua ratus) butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 84 gram (Barang bukti berasal dari Malaysia/ Jaringan Internasional ).
Pasal yang disanggakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka inisial RF dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,55 gram, 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi yang berlogo Rolex berwarna orange dengan berat netto 3,40 gram.
Tersangka inisial KI dan DD dengan barang bukti (BB) 18 ( delapan belas ) paket narkotika diduga jenis shabu berat netto 2,87 gram.
Tersangka, inisial AY dengan barang bukti (BB) 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,41 gram.
Tersangka AD, TD, MI dengan barang bukti (BB) 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,72 gram.
Tersangka inisial DY dengan barang bukti (BB) 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,21 gram.
Tersangka JI dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 2,62 gram.
Tersangka inisial NS dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,05 gram.
Pasal yang disanggakan untuk 7 laporan polisi pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk LP-B/51/X/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 24 OKTOBER 2024.dengan tersangkanya dalam lidik dan tempat kejadian perkara di Hutan Bakau pinggir Pulau Telunjuk Kel. Pasir Panjang Kec. Meral Barat Kab. Karimun dengan barang bukti (BB) 7 (tujuh) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus kemasan Teh Cina merk GUAN YIN WANG dengan berat bruto 7.712 gram
Dari BB ini disisihkan sebanyak 87,81 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 7.624,19 gram untuk dimusnahkan. 2 (dua) bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1.631 gram
Disisihkan dengan berat netto 40,38 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 1.590,62 gram untuk dimusnahkan.
Dengan melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Total barang bukti (BB) yang dimusnahkan, Jumlah Total Narkotika Jenis Shabu : 9.450,12 (sembilan ribu empat ratus lima puluh koma satu dua) Gram, ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiawi saat pemusnahan BB sabu di Mapolres Karimun, Selasa ( 19/11/2024 ). ( Jantua).