Sabtu, 5 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Redaksi
19 November 2024
di KARIMUN
0
Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Polisi musnahkan sabu senilai Rp 1 miliar dengan cara direbus ke dalam air panas.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Polisi memusnahkan barang bukti jenis sabu senilai Rp 1 Miliar dengan cara direbus dengan menggunakan air panas.

Pemusnahan BB ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiawi yang di dampingi oleh Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun Yona Lamerossa Kemaren, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H., Komandan Kodim 0317/Tbk LETKOL INF Ida Bagus Putu Mudita.

Baca Juga

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

4 September 2026
9
Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

1 September 2026
54

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiawi mengatakan, Barang bukti Sabu yang dimusnahkan hasil dari penindakan perkara di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Karimun.

Kecamatan Karimun 3 tersangka laki-laki, Kecamatan Meral terdiri dengan tersangka 6 orang laki-laki; Wilayah Kecamatan Tebing terdiri dengan tersangka 2 orang laki-laki, Wilayah Kecamatan Kundur terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki, Wilayah Kecamatan Kundur Utara terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki, ujar AKBP Robby Topan.

Para tersangka berinisial Steven Erlangga dengan barang bukti (BB) 4 (empat) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 200,15 gram ( Barang bukti berasal dari Malaysia/ Jaringan Internasional ).

Inisial dan FJ dengan barang bukti (BB) 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 223,57 gram, 200 (dua ratus) butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 84 gram (Barang bukti berasal dari Malaysia/ Jaringan Internasional ).

Pasal yang disanggakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka inisial RF dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,55 gram, 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi yang berlogo Rolex berwarna orange dengan berat netto 3,40 gram.

Tersangka inisial KI dan DD dengan barang bukti (BB) 18 ( delapan belas ) paket narkotika diduga jenis shabu berat netto 2,87 gram.

Tersangka, inisial AY dengan barang bukti (BB) 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,41 gram.

Tersangka AD, TD, MI dengan barang bukti (BB) 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,72 gram.

Tersangka inisial DY dengan barang bukti (BB) 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,21 gram.

Tersangka JI dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 2,62 gram.

Tersangka inisial NS dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,05 gram.

Pasal yang disanggakan untuk 7 laporan polisi pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk LP-B/51/X/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 24 OKTOBER 2024.dengan tersangkanya dalam lidik dan tempat kejadian perkara di Hutan Bakau pinggir Pulau Telunjuk Kel. Pasir Panjang Kec. Meral Barat Kab. Karimun dengan barang bukti (BB) 7 (tujuh) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus kemasan Teh Cina merk GUAN YIN WANG dengan berat bruto 7.712 gram

Dari BB ini disisihkan sebanyak 87,81 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 7.624,19 gram untuk dimusnahkan. 2 (dua) bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1.631 gram

Disisihkan dengan berat netto 40,38 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 1.590,62 gram untuk dimusnahkan.

Dengan melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Total barang bukti (BB) yang dimusnahkan, Jumlah Total Narkotika Jenis Shabu : 9.450,12 (sembilan ribu empat ratus lima puluh koma satu dua) Gram, ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiawi saat pemusnahan BB sabu di Mapolres Karimun, Selasa ( 19/11/2024 ). ( Jantua).

Tags: 45 Siswa SPN Polda Kepri Diktukba PolriPolisi Musnahkan Sabu Senilai Rp 1 Miliar
Sebelumnya

Lakalantas Bus dan Motor, Pengendara Alami Luka di Bintan

Berikutnya

Pelabuhan Tanjungpinang Siap Berikan Pelayanan Optimal di Nataru 2025

Berita Terkait

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah
KARIMUN

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

4 September 2026
9
Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun
KARIMUN

Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

1 September 2026
54
Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja
KARIMUN

Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

1 September 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.