Selasa, 15 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polisi Bekuk Dua ABG Pelaku Curanmor Lagi, Satu di antaranya Resedivis

kepri online
26 Oktober 2023
di BATAM
0
Polisi Bekuk Dua ABG Pelaku Curanmor Lagi, Satu di antaranya Resedivis

Penyidik Polsek Bengkong saat memeriksa terduga pelaku Curanmor

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Batam.

Kali ini, Polres Bengkong membekuk dua orang pelaku yang masih ABG alias anak di bawah umur, yang juga ternyata adalah penjahat kambuhan alias resedivis.

Baca Juga

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
103
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19

Saat ini, kedua tersangka pelaku ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi timnya, setelah mendapat dua laporan berbeda dari korban.

“Kami dapat laporan pencurian motor itu pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2023 kemarin. TKP-nya ada 2 tempat, satu di halaman rumah Bengkong Abadi Baru dan Perumahan Cipta Permata Sadai. Setelah itu langsung kami lakukan penyelidikan,” kata Iptu Doddy dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan mengataka, satu dari dua tersangka yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan lainnya pemain baru dalam kasus curanmor.

“Jadi satu tersangka yang berumur 17 tahun ini sudah spesialis. Pengakuannya sudah bolak-balik masuk penjara, terakhir vonis 10 bulan dan bebas bulan Mei 2023 kemarin. Nah yang kedua umur 15 tahun, baru pertama kali melakukan pencurian,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 junto (Jo) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan hukuman penjara maksimal tahun. (Grd)

Tags: anak di bawah umurCuranmorResedivis
Sebelumnya

Timpora Karimun Sisir Keberadaan Orang Asing di Wilayah Karimun

Berikutnya

Polisi dan Mahasiswa Ibnu Sina Pungut Sampah Dipantai

Berita Terkait

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)
BATAM

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
103
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar
BATAM

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19
PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
BATAM

PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia

31 Agustus 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.