Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Tim Jatanrad Polresta Tanjungpinang amankan seorang gadis yang merupakan pelakh pen yrian kendaraan bermotor (Curanmor) Selasa (24/09/2024).
JCT (19) warga Halan D.I Panjaitan ditangkap di salah satu kos yang berada di Kecamatan Tanjunhpinang Timut, Kota Tanjungpinang.
Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Fredy Simajuntak mengatakan kejadian tersebut di Jalan runah sakit pada 14 September 2024.
“Pelaku mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di pintu rumah korban kemudian mengambil motor saat itu berada di parkirana rumah” jelasnya.
Ia menyelaskan, Dari kejadian tetdebut korvan langsung melaporkan ke pugak kepolisian dan melakukan setangkaian penyelidikan.
“Pada 17 September 2024. Pada pukul 17.00 wib pelaku setelah di amankan dan juga mengakui perbuatannya.” terangnya.
“Yang bersangkutan sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang bajkan kotban alami ketuguan mencapai Rp17.500.000. Tetsangka juga terancam 7 Tahun penjara.






