Selasa, 8 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polisi Amankan 2 Penyelundup Benur Ilegal Senilai Rp 6 M di Lebak Banten

A Husien Widjaya
21 Januari 2021
di SERBA - SERBI
0
Polisi Amankan 2 Penyelundup Benur Ilegal Senilai Rp 6 M di Lebak Banten

Sumber Detiknews

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengamankan dua penjual bayi lobster (benur) tanpa izin di Muara Binuangeun, Lebak, Banten. Sebanyak 24 ribu ekor diamankan dengan nilai ekspor Rp 250 ribu/ekor atau jika dijumlah secara keseluruhan Rp 6 miliar.

“Para pelaku ini ingin menyelundupkan (benur) ke wilayah lain, di mana tujuannya ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, semestinya yang bersangkutan itu mendapatkan lisensi apabila melakukan kegiatan-kegiatan seperti begini harus ada izin dari Dinas Perikanan, dari Karantina sehingga legalitasnya ada, tapi hal ini tidak dilakukan oleh para pengusaha ini,” kata Wakil Direktur Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
6

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
10

Penangkapan ini bermula saat polisi patroli di perairan Lebak dan Pandeglang. Petugas dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten, melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang yang membawa box hitam.

Setelah diperiksa, box itu berisi benur dan hendak dijual ke Sukabumi, Jawa Barat. Benur itu diketahui akan dijual kepada pengepul.

Dua pelaku yang diamankan yakni MY (26) dan CH (20) kemudian diperiksa secara intensif. Kedua pelaku disangkakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentant Perikanan dengan anacaman pidana 8 tahun penjara atay denda Rp 1,5 miliar.

“Sementara baru 2 pelaku, mungkin nanti akan dilakukan pengembangan untuk melakukan penyekidikan lebih lanjut,” ucap dia. (Sumber Detiknews)

Tags: Amankan 2BantenBenurdi LebakIlegalPenyelundupPolisiRp 6 MSenilai
Sebelumnya

Resmikan Penggunaan Kartu Bukti Uji Electronik (BLU-E), Rudi: Batam Akan Berkembang Menjadi Smart City

Berikutnya

Sadis! 3 Pria Perkosa Gadis Tunagrahita Secara Bergilir, Minta Uang Tebusan Rp5 Juta

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
6
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
10
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.