Keprionline. co.id, Batam – Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengakui ada sekitar 44 sertifikat palsu yang palsu dari total 247 pemohon baik perorangan maupun badan hukum, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp16,8 miliar dan para tersangka berinisial yakni ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS dan AY ,” ujar Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.
Kasus ini terungkap pada tahun 2023, dimana seorang warga Tanjungpinang melaporkan kejanggalan saat hendak mengubah sertifikat tanah dari analog ke digital di kantor BPN, ujar Kapolda Kepri.
Dari laporan tersebut, ditemukan dugaan pemalsuan sertifikat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Tanjungpinang bersama Ditreskrimum Polda Kepri dan Satgas Anti Mafia Tanah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap jaringan pelaku yang terdiri dari tujuh orang.
Mereka menjalankan perannya masing-masing, mulai dari berpura-pura sebagai petugas BPN, pihak hukum, hingga anggota satgas.
Objek tanah dalam kasus ini tersebar di sejumlah wilayah di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Selain sertifikat SHM dan SHGB palsu, aparat juga menemukan bukti penggunaan faktur palsu dan tanda pembayaran yang mencatut nama BP Batam.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani praktik mafia tanah yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56, juncto Pasal 64 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara.
ujar Kapolda Kepri, Kepri Irjen Asep Safrudin disela-sela, pres release yang digelar Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Batam, Kamis (3/7/2025). ( Gordon).






