Keprionline.co.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang beroperasi di Tanjungpinang. Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang dalam memberantas tindak pidana pertanahan yang sudah merugikan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Kamis, 3 Juli 2025, di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, Kapolda Kepri mengatakan para pelaku diduga melakukan penipuan terhadap 247 orang yang menjadi korban dengan praktik pemalsuan dokumen pasca para korban melakukan pengurusan lahan di tiga wilayah yakni, Tanjungpinang, Bintan dan Batam. “Praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025. Perbuatan mereka bukan sekadar pemalsuan saja tetapi juga telah memanipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” kata Asep Safrudin.
Dalam aksinya, para pelaku sangat terorganisir, mereka mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, sampai membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerinta. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korban.
“Total dokumen palsu sebanyak 44 sertifikat, terdiri dari sertifikat tanah elektronik sebanyak 10 sertifikat, dan analog sebanyak 34 sertifikat,” kata Asep Safrudin. Penyidik Satgas Mafia Tanah telah mengamankan sejumlah sertifikat palsu dengan rincian, untuk wilayah Tanjungpinang ditemukan 17 sertifikat analog; di kabupaten Bintan ditemukan 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik; dan kota Batam ditemukan 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik. Jumlah ini masih dapat bertambah, seiring dengan penyidikan yang masih terus kita kembangkan, kata Asep Safrudin menambahkan.
Sementara itu, Nurus Solichin, Kakanwil ATR-BPN Provinsi Kepri mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk upaya memberantas praktik mafia tanah dan komitmen dari lintas institusi yakni Kejaksaan Tinggi Kepri bersama Polda Kepri. Modus operandi para pelaku dengan menjual tanah menggunakan sertifikat palsu dengan harga murah di Tanjungpinang dan Bintan, serta membuat sertifikat palsu yang dilengkapi dengan barcode dan geolocation palsu di wilayah Batam.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 263 ayat 1, KUHP tentang pemalsuan surat; pasal 378 KUHP tentang penipuan; pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana; pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan dan pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.





