Keprionline.co.id, Batam – Empat orang tersangka ditangkap atas peredaran uang dolar Singapura palsu. Mereka ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Keempat tersangka berinisial B (39), AG (48), AYA (46), dan AK alias C (51). Polisi juga mengamankan 390 lembar uang dolar palsu tersebut.
“Pengungkapannya berdasarkan laporan E (korban). Kemudian dari situ kita lakukan penelusuran,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, Rabu (31/1/2024).
Korban mengaku awalnya ditawari oleh tersangka B yang berasal dari Pekanbaru. Saat bertemu, B minta korban untuk menukar 10 lembar pecahan uang palsu bernilai 10 ribu dolar Singapura.
Akan tetapi, korban curiga terkait bentuk fisik uang yang diterimanya dari tersangka B. Tersangka tetap mencoba menyakinkan korban bahwa uang tersebut merupakan pecahan uang lama.
Korban yang terbujuk akhirnya mencoba mencari informasi penukaran uang dan mendapatkan informasi bahwa penukaran uang dan hanya dapat dilakukan di Singapura.
“Korban ini sudah mencari informasi penukaran ke beberapa money changer di Batam, dan mendapat informasi bahwa penukaran dapat dilakukan di Singapura,” kata dia.
B juga mengakui bahwa ia memiliki 390 lembar uang pecahan 10 ribu dollar Singapura yang akan dibawa untuk ditukarkan di Batam. B pun berjanji memberi imbalan sebanyak 30 persen dari total transaksi penukaran yang jima dirupiahkan sebesar Rp 45 miliar.
Tersangka B kemudian memanggil beberapa rekannya berinisial AG dan AY untuk meyakini korban. Dengan membawa sisa pecahan uang yang dimaksud, beserta beberapa surat obligasi yang disinyalir palsu, serta dua brangkas untuk tempat penyimpanan pecahan uang palsu.
Terkait hal itu, korban akhirnya menghubungi rekannya berinisial MT, yang pada tanggal 21 September berangkat menuju Singapura untuk membuka rekening bank, walau akhirnya hal tersebut gagal dilakukan dikarenakan masalah persyaratan.
Setelah gagal membuka rekening bank, MT kemudian diketahui pergi menuju Marina Bay Sand Casino. Dari situ, keberadaan uang palsu ini terungkap setelah MT berusaha mengisi kredit kartu kasino menggunakan lembaran uang palsu tersebut.
Pihak otoritas keamanan Singapura sendiri akhirnya mengamankan dan menahan MT. MT berusaha menghubungi E, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Korban E sendiri akhirnya mendapatkan informasi terkait rekannya yang ditahan oleh pihak Singapura pada tanggal 29 September 2029, kemudian langsung membuat laporan Kepolisian, hingga akhirnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang diamankan di beberapa lokasi seperti Pekanbaru dan Provinsi Jawa Barat.
Keempat tersangka yang akhirnya berhasil diamankan ini, diketahui memiliki perang yang berbeda-beda. Mulai dari tersangka B yang menawarkan uang palsu kepada korban.
Kemudian tersangka AG dan AY yang berperan sebagai pengawas dan pembawa uang 390 lembar pecahan 10 ribu dollar Singapura dan surat obligasi diduga palsu. Serta tersangka C yang berperan sebagai penjual keseluruhan uang palsu tersebut.
Kini atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ( j23)





