Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polda Kepri Amankan 4 Orang Pengedar Uang Dolar Singapura Palsu

Redaksi
31 Januari 2024
di BATAM
0
Polda Kepri Amankan 4 Orang Pengedar Uang Dolar Singapura Palsu

Konferensi pers pengungkapan peredaran uang dolar Singapura palsu oleh Polda Kepri.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Empat orang tersangka ditangkap atas peredaran uang dolar Singapura palsu. Mereka ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Keempat tersangka berinisial B (39), AG (48), AYA (46), dan AK alias C (51). Polisi juga mengamankan 390 lembar uang dolar palsu tersebut.

Baca Juga

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15

“Pengungkapannya berdasarkan laporan E (korban). Kemudian dari situ kita lakukan penelusuran,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, Rabu (31/1/2024).

Korban mengaku awalnya ditawari oleh tersangka B yang berasal dari Pekanbaru. Saat bertemu, B minta korban untuk menukar 10 lembar pecahan uang palsu bernilai 10 ribu dolar Singapura.

Akan tetapi, korban curiga terkait bentuk fisik uang yang diterimanya dari tersangka B. Tersangka tetap mencoba menyakinkan korban bahwa uang tersebut merupakan pecahan uang lama.

Korban yang terbujuk akhirnya mencoba mencari informasi penukaran uang dan mendapatkan informasi bahwa penukaran uang dan hanya dapat dilakukan di Singapura.

“Korban ini sudah mencari informasi penukaran ke beberapa money changer di Batam, dan mendapat informasi bahwa penukaran dapat dilakukan di Singapura,” kata dia.

B juga mengakui bahwa ia memiliki 390 lembar uang pecahan 10 ribu dollar Singapura yang akan dibawa untuk ditukarkan di Batam. B pun berjanji memberi imbalan sebanyak 30 persen dari total transaksi penukaran yang jima dirupiahkan sebesar Rp 45 miliar.

Tersangka B kemudian memanggil beberapa rekannya berinisial AG dan AY untuk meyakini korban. Dengan membawa sisa pecahan uang yang dimaksud, beserta beberapa surat obligasi yang disinyalir palsu, serta dua brangkas untuk tempat penyimpanan pecahan uang palsu.

Terkait hal itu, korban akhirnya menghubungi rekannya berinisial MT, yang pada tanggal 21 September berangkat menuju Singapura untuk membuka rekening bank, walau akhirnya hal tersebut gagal dilakukan dikarenakan masalah persyaratan.

Setelah gagal membuka rekening bank, MT kemudian diketahui pergi menuju Marina Bay Sand Casino. Dari situ, keberadaan uang palsu ini terungkap setelah MT berusaha mengisi kredit kartu kasino menggunakan lembaran uang palsu tersebut.

Pihak otoritas keamanan Singapura sendiri akhirnya mengamankan dan menahan MT. MT berusaha menghubungi E, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Korban E sendiri akhirnya mendapatkan informasi terkait rekannya yang ditahan oleh pihak Singapura pada tanggal 29 September 2029, kemudian langsung membuat laporan Kepolisian, hingga akhirnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang diamankan di beberapa lokasi seperti Pekanbaru dan Provinsi Jawa Barat.

Keempat tersangka yang akhirnya berhasil diamankan ini, diketahui memiliki perang yang berbeda-beda. Mulai dari tersangka B yang menawarkan uang palsu kepada korban.

Kemudian tersangka AG dan AY yang berperan sebagai pengawas dan pembawa uang 390 lembar pecahan 10 ribu dollar Singapura dan surat obligasi diduga palsu. Serta tersangka C yang berperan sebagai penjual keseluruhan uang palsu tersebut.

Kini atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ( j23)

Tags: Polda Kepri Amankan 4 Orang Pengedar Uang Dolar Singapura Palsu
Sebelumnya

Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berikutnya

Polisi Musnahkan Sabu 2.130,78 Gram, 386 Pil Ekstasi dan Happy Five Sebanyak 458 Butir

Berita Terkait

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold
BATAM

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.