Keprionline.co.id, Kepri – Plt Deputi KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo yang hadir dalam kegiatan menekankan bahwa hasil SPI merupakan alat ukur persepsi publik dan internal ASN terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ia juga menjelaskan keterkaitan antara SPI dan Monitoring Center for Prevention (MCSP), di mana MCSP berperan memperbaiki sistem tata kelola, sementara SPI mengukur hasil intervensi tersebut.
Ia mengingatkan daerah mewaspadai praktik-praktik penyimpangan seperti pemecahan paket pengadaan langsung, serta menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah, ujar Plt Deputi KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo.
Di kesempatan ini Gubernur Ansar menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh di seluruh OPD terkait kategori merah (71,66) hasil SPI Kepri.
“Kami akan menelusuri lebih dalam hasil survei ini, memperkuat komunikasi antara pimpinan dan staf OPD, serta memperbaiki sistem pengawasan agar ke depan hasil SPI dan indikator reformasi birokrasi bisa lebih baik,” tegas Gubernur Ansar.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sejumlah langkah strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi.
Di antaranya adalah peningkatan digitalisasi tata kelola pemerintahan, mendorong transparansi informasi publik, memperkuat kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman dalam pembangunan Zona Integritas.
“Langkah lainnya adalah osialisasi nilai-nilai integritas melalui pemasangan banner dan media informasi SPI di seluruh OPD,” kata Ansar dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Selasa (14/10/2025). ( Popy ).






