Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Sukrisman alias Deis warga Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang terdakwa kasus pengrusakan sebuah plang besi bekas milik Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau).
Saat ini Sukrisman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Kasus Sukrisman dengan kerugian Rp 1,2 Juta menjadi perhatian Publik saat ini di Kota Tanjungpinang.
“Saya kan tinggal di ruko itu sudah puluhan tahun. Setelah pemiliknya meninggal, saya tetap jaga. Saya gak tahu kalau tanahnya tiba-tiba dibilang milik BPN. Plang yang saya tutup itu juga gak ada logo BPN, gak ada larangan. Eh, malah saya yang dipenjarakan,” kata Deis kepada wartawan, menahan getir.
Sebelum laporan polisi dibuat, pihak BPN sempat meminta Deis segera pindah. Tapi bagaimana mungkin? Di dalam ruko itu, alat-alat bengkelnya menumpuk, berat, besar, dan bernilai.
“Saya udah minta dibantu untuk pindahan, atau setidaknya cari tempat baru. Tapi mereka gak mau. Akhirnya saya dilaporkan gara-gara plang bekas itu,” ujarnya pada media, Jumat ( 7/101/2025).
Dalam persidangan, saksi dari BPN Kepri mengakui harga plang yang dirusak hanyalah Rp1,2 juta. Angka ini seharusnya membuat perkara otomatis masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.
Jaksa tetap mendakwa Deis dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, sementara dalam surat dakwaan, nilai kerugian bahkan tak disebutkan secara jelas.
Lebih ajaib lagi, dalam persidangan, pihak BPN tidak bisa menunjukkan bukti nota pembelian plang maupun sumber anggaran resmi untuk pengadaannya. Tapi itu tidak cukup untuk membuat perkara ini gugur.
“Kalau saya tahu plang itu punya BPN, jelas ada logo dan larangan, tentu gak akan saya tutup. Tapi plang yang saya tutup itu cuma besi bekas, polos,” kata Deis. “Saya bahkan tawarkan ganti, harganya gak sampai sejuta.” ( Juanda ).





