Jumat, 1 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Plang Senilai Rp 1,2 Juta Membawa Denis Masuk Penjara

Redaksi
7 November 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Plang Senilai Rp 1,2 Juta Membawa Denis Masuk Penjara

Plang BPN yang diduga dirusak oleh Sukrisman alias Deis . ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Sukrisman alias Deis warga Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang terdakwa kasus pengrusakan sebuah plang besi bekas milik Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau).

Saat ini Sukrisman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Kasus Sukrisman dengan kerugian Rp 1,2 Juta menjadi perhatian Publik saat ini di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

29 April 2026
138
Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Perkuat Literasi Investasi Digital

28 April 2026
6

“Saya kan tinggal di ruko itu sudah puluhan tahun. Setelah pemiliknya meninggal, saya tetap jaga. Saya gak tahu kalau tanahnya tiba-tiba dibilang milik BPN. Plang yang saya tutup itu juga gak ada logo BPN, gak ada larangan. Eh, malah saya yang dipenjarakan,” kata Deis kepada wartawan, menahan getir.

Sebelum laporan polisi dibuat, pihak BPN sempat meminta Deis segera pindah. Tapi bagaimana mungkin? Di dalam ruko itu, alat-alat bengkelnya menumpuk, berat, besar, dan bernilai.

“Saya udah minta dibantu untuk pindahan, atau setidaknya cari tempat baru. Tapi mereka gak mau. Akhirnya saya dilaporkan gara-gara plang bekas itu,” ujarnya pada media, Jumat ( 7/101/2025).

Dalam persidangan, saksi dari BPN Kepri mengakui harga plang yang dirusak hanyalah Rp1,2 juta. Angka ini seharusnya membuat perkara otomatis masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.

Jaksa tetap mendakwa Deis dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, sementara dalam surat dakwaan, nilai kerugian bahkan tak disebutkan secara jelas.

Lebih ajaib lagi, dalam persidangan, pihak BPN tidak bisa menunjukkan bukti nota pembelian plang maupun sumber anggaran resmi untuk pengadaannya. Tapi itu tidak cukup untuk membuat perkara ini gugur.

“Kalau saya tahu plang itu punya BPN, jelas ada logo dan larangan, tentu gak akan saya tutup. Tapi plang yang saya tutup itu cuma besi bekas, polos,” kata Deis. “Saya bahkan tawarkan ganti, harganya gak sampai sejuta.” ( Juanda ).

Sebelumnya

Rutan Karimun Karimun Gelar Baksos dan Salurkan Bantuan kepada Warga Sekitar

Berikutnya

Oknum Polisi TH Hanya Terima Rp 40 Juta dari Hasil Pemerasan

Berita Terkait

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit
KEPRI TANJUNGPINANG

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

29 April 2026
138
Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Perkuat Literasi Investasi Digital

28 April 2026
6
Ansar Ahmad Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kepri, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kepri, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

27 April 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.