Keprionline.co.id, Batam – Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengatakan, Oknum Polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan hanya menerima bagian sebesar Rp 40 juta dari total uang pemerasan Rp 300 juta, ujar Kombes Eddwi.
“Uang yang diterima sebesar Rp 40 juta dari hasil pembagian uang pemerasan dengan modus penggerebekan bodong. Total uang yang ditransfer oleh kakak ipar BJ ke rekening Jefri Zalman adalah Rp 300 juta. Dari jumlah itu, Iptu Tigor mendapatkan Rp 40 juta,” ungkap Kombes Eddwi Kurniyanto.
Menurut Eddwi, uang tersebut merupakan hasil kejahatan terencana yang melibatkan sejumlah oknum aparat dari unsur TNI dan Polri, yang berpura-pura sebagai tim Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menakut-nakuti korban dan memaksa menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Lebih lanjut, Kabid Propam menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif terhadap Iptu Tigor sudah dilakukan, dan saat ini pihak Propam menyiapkan proses konfrontasi antara seluruh pihak yang terlibat guna memastikan aliran dana dan peran masing-masing pelaku.
“Kami sedang menyiapkan langkah lanjutan berupa konfrontasi antara Iptu Tigor dengan para pelaku lainnya untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya. Kami juga telah berkoordinasi dengan Komandan Denpom 1/6 Batam untuk memproses keterlibatan oknum TNI sesuai jalurnya,” tambah Eddwi saat dikonfirmasi media, Jumat ( 7/10/2025).
Eddwi menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan menutupi atau melindungi siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus memalukan tersebut. Ia menyebut, kasus ini mencoreng nama baik institusi dan menjadi perhatian serius dari pimpinan Polda Kepri.
“Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur Polri maupun TNI, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan transparansi dan menegakkan disiplin tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, aksi penggerebekan bodong ini dilakukan di rumah BJ pada awal Oktober 2025. Para pelaku datang dengan mengaku sebagai anggota BNN dan menuduh korban terkait dengan peredaran narkoba. Setelah mengintimidasi korban, mereka memaksa pihak keluarga mentransfer uang ratusan juta rupiah ke rekening tertentu untuk menghentikan “proses hukum” yang mereka buat-buat.
Kini, dengan pengakuan resmi dari Kabid Propam Polda Kepri, publik menanti langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pemerasan berjamaah ini benar-benar ditindak secara hukum, baik secara etik maupun pidana. ( Oky ).






