KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL- Setelah sempat dinyatakan Buron karena Kasus Penggelapan dan Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Wilayah Hukum Bondowoso, kini Politisi Hanura, yang juga Pimpinan Redaksi Media On Line Teropong Timur dan Ketua LSM Teropong Timur, H. Dharma kembali dilaporkan ke Polres Situbondo oleh Korban yang lain, Kamis (06/05/2021).
Rudi Hartono, Warga Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengaku sebagai Korban Penipuan dan Penggelapan oleh H. Dharma, pada pukul 13.00 WIB mendatangi SPKT Mako Polres Situbondo.
Rudi melaporkan H. Dharma atas dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Toyota Agya, dengan Nopol P 1678 EC. a/n. Rudi Hartono, dan uang sejumlah Rp. 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah) dengan Nomer: LP-/126/V/RES/.1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polres Situbondo, Tertanggal 6 Mei 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh hampir Semua Media Cetak dan On Line. Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso menetapkan salah satu Politisi Partai Hanura, H. Darma atau H. Nawiryanto, SE (46), Warga Desa Mangli, Kecamatan Tapen, Bondowoso, yang juga Pimpinan Media Teropong Timur dan LSM Teropong Timur, beserta seorang Wanita bernama Martini (53), Warga Desa Mangli Kecamatan Tapen, sebagai Buronan Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena keduanya hilang setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Penipuan Penjualan Tebu senilai Rp. 910 Juta.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, SH, MM, mengemukakan, bahwa Pelaku melakukan Penjualan Tebu dengan Korban bernama Yanto Haryono, Warga Situbondo senilai Rp. 910 Juta. Namun ternyata korban hanya menerima Tebu senilai Rp. 410 Juta, sehingga Korban mengalami kerugian Rp. 500 Juta.
Karena Kedua Tersangka dianggap menipu, Korban kemudian lapor Polisi. Polisi kemudian memproses laporan itu dan menetapkan Kedua Terlapor sebagai Tersangka. Sayangnya setelah ditetapkan Tersangka Keduanya hilang. Polisi kemudian menetapkan keduanya dalam DPO Polisi.
Kini keduanya dalam Pengejaran dan Pencarian Polisi, karena dianggap telah melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum. (Team MTI Situbondo dan Biro Tapal Kuda Situbondo Bondowoso). ( KEPRIONLINE.CO.ID NASIONAL ).






