Keprionline.co.id, Karimun – Perwakilan kelurga korban Kasus dugaan penipuan, pemerasan sekaligus pelecehan terhadap oknum Sekretaris KPU Karimun berinisial NK
mendatangi Mapolres Karimun guna menanyakan kelanjutan laporan oknum LSM. Senin (29/12/2025).
Kedatangan mereka ke Polres Karimun guna menanyakan kelanjutan laporan kasus
dugaan penipuan, pemerasan sekaligus pelecehan yang melibatkan oknum LSM berinisial AIT alias TB .Pasalnya terlapor oknum LSM berinisial AIT alias TB telah dilaporkan beberapa waktu lalu.
Pihak keluarga pelapor, Rudiono mengatakan pihaknya
ingin tahu bagaimana kelanjutan proses hukum yang saat ini sedang berjalan serta
mengawal proses penyelidikan kasus yang di laporkan beberapa waktu lalu, ujarnya.
“Ya kami menanyakan bagaimana kelanjutan prosesnya. Karena sudah dilaporkan kok belum di proses , jelasnya.
Rudiono menyebut kedatangannya ini juga dilandasi dengan adanya dugaan
dugaan penipuan, pemerasan sekaligus pelecehan yang melibatkan oknum LSM berinisial AIT alias TB.
Dalam kesempatan tersebut, Rudiono menjelaskan bahwa pihak pelapor tidak dapat hadir saat ini dikarenakan ada sesuatu hal sehingga dirinya yang hadir ke Polres Karimun, katanya.
“Tadi kami sudah ketemu dengan Kasat Intelkam dan mereka menjelaskan bahwa laporan kami tersebut sedang di proses,” sebutnya.
Rudiono menyebut terkait beredarnya photo bukti transferan sejumlah uang yang di duga dari NK ke terlapor AIT alias TB, Rudiono mengaku bahwa photo tersebut juga di lampirkan sebagai barang bukti dalam laporan tersebut.
“Yang jelas kami mengapresiasi proses penyelidikan yang sedang berjalan sambil kami akan terus mengawal perkembangannya kedepan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karimun melalui Kasi Humas Iptu Jordan Manurung ikut membenarkan berjalannya proses penyelidikan tersebut.
“Laporannya sudah masuk ke Satreskrim Polres Karimun dan sedang di lakukan penyelidikan, kami saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, ada beberapa saksi yang masih belum bisa di datangkan karena posisinya sekarang sedang berada di luar Kabupaten Karimun,” sebutnya.
Menurut Jordan, untuk ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka, pihaknya harus mengumpulkan minimal 2 alat bukti terlebih dahulu.
“Saksi yang sudah kami lakukan pemanggilan saat ini 3 orang dan telah dimintai keterangan, serta saksi saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih di luar Kabupaten Karimun,”katanya. ( Jantua / JMS).






