Jumat, 26 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Advokat Linda Theresia Selesaikan 3 Perkara Ketenagakerjaan

Redaksi
25 Desember 2025
di KARIMUN
0
Advokat Linda Theresia Selesaikan 3 Perkara Ketenagakerjaan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun,- Kasus sengketa perselisihan antara buruh dan perusahaan atau perkara ketenagakerjaan sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Termasuk di Kabupaten Karimun, perselisihan buruh dengan perusahaan yang terjadi selama ini jarang ada solusi terbaik antara kedua belah pihak.

Advokat Linda Theresia, S.H.,M.H. dari LT & Associates Law Office yang telah menangani perkara ketenagakerjaan ada 7 perkara yang ditangani selama tahun 2025 ini. Dimana, dirinya mendapatkan kuasa dari para buruh yang sedang berselisih dengan perusahaan untuk mencari jalan Tengah (win win solution).

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Pemimpin Baru Bulog Batam Temui Bupati Karimun, Bahas Ketahanan Pangan Daerah

25 Juni 2026
6
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut

24 Juni 2026
9

” Ada 3 perkara ketenagakerjaan yang telah saya selesaikan. Dimana, dirinya melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Karimun untuk menyelesaikan masalah hak-hak buruh yang wajib diselesaikan oleh perusahaan,” terang Linda, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, untuk perkara ketenagakerjaan yang sering terjadi yaitu perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tanpa ada kesalahan oleh sipekerja itu sendiri. Menurut Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) menyebutkan pemberitahuan PHK itu dibuat dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada buruh dan atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Pada ayat (4) disebutkan juga: untuk buruh dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK.

” Salah satunya perkara PHK sepihak yang sering terjadi. PHK dalam perkara tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur hukum. Perusahaan terlupa memperpanjang kontrak kerjanya namun pekerja masih bekerja dan dibayarkan upahnya,” jelasnya.

Kemudian, disaat teken kontrak kerja tercantum upah pekerja dibayarkan flat sejumlah Rp8,5 juta, namun tanpa tidak diberikan overtime dan faktanya pekerja tetap bekerja 12 jam per hari dengan alasan upah dibayarkan flat. Selain itu tidak memberikan pesangon dan kompensasi, karena dalam perkara ini pada awalnya masih terdapat kontrak kerja, namun karena kelalaian Perusahaan kontrak tidak diperpanjang namun pekerja tetap bekerja dan mendapatkan upah, sehingga pekerja menjadi Pekerja Tetap diperusahaan outsourching tersebut.

” Nah, disinilah rata-rata buruh ketika bersengketan dengan perusahaan. Mereka (buruh) tidak memahami hak-hak pekerja dan mengadu ke kita,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Linda lagi perkara buruh yang meninggal dunia dikarena sakit yang wajib mendapatkan hak-hak santunan jaminan kematian atau JKK dengan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris juga terjadi. Diakibatkan, tidak mengetahui pihak keluarga yang ditinggalkannya.

” Kalau perkara ahli waris yang cukup pelik, harus ada tahapan-tahapan yang dilalui oleh ahli waris. Salah satunya, harus ada hasil otopsi terdahulu sebagai salah 1 rekam medis yang ditegakkan, baru bisa diklaim kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk PAK. Namun, syukur setelah kita melakukan perundingan maka ada kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada ahli waris,” ungkapnya.

Selain itu ada juga perkara PHK terhadap buruh yang bekerja sebagai seorang pelaut yang diduga melakukan tindak pidana. Sehingga, upah terakhir sempat tidak dibayarkan oleh Perusahaan Pelayaran tempatnya bekerja.

” Setelah kita surati kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun untuk difasilitasi melakukan mediasi bersama perusahaan. Pada akhirnya, pihak perusahaan membayar upah terakhir kepada buruh atau pekerja tersebut dan memberikan surat keterangan bekerja,” ucapnya.

Dengan demikian, dirinya berharap kepada para buruh atau pekerja dengan sistem kontrak kerja agar meminta dan menyimpan slip gaji dan surat kontrak kerja yang telah ditandatangani antara pekerja dan perusahaan. Supaya bisa sebagai bukti ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

” Ada 4 perkara yang ditangani yaitu perkara PHK dari perusahaan yang tidak dapat dibantu. Sebab, kurang bukti-bukti kuat yang dimediasikan kepada perusahaan seperti bukti slip gaji maupun kontrak kerja,” kata wanita berkulit putih ini. ( JMS).

Sebelumnya

Tersangka Pembunuh Balita di Karimun Dituntut Hukuman Mati

Berikutnya

Pihak Kelurga NK Pertanyakan Kelanjutan Laporan Oknum LSM

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
KARIMUN

Pemimpin Baru Bulog Batam Temui Bupati Karimun, Bahas Ketahanan Pangan Daerah

25 Juni 2026
6
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut
KARIMUN

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut

24 Juni 2026
9
Pemkab Karimun Serahkan LPj APBD 2025, Catat Surplus Rp38,6 Miliar
KARIMUN

DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Tegaskan Pengelolaan Anggaran Harus Transparan dan Akuntabel pada Rakernis Fungsi Keuangan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ACP Tegas Minta Tambang Hentikan Operasi Truk Fuso, Ancam Laporkan ke Pusat Jika Membandel

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.