KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-RA alias Yosan, okmum kepala desa( kades) di Kecamtan Dulupi, Kabupaten Boalemo,Gorontalo, di tanggkap Ditresnarkoba Polda Gorontalo. RA diatngkap setelah menerima satu saset narkoba asal Sulawesi Tengah, ayng dibawa oleh SD alias Yadi dan AM alias Agung.
Menurut Ipda Fachrudin Nizar, Panit 1 Ditnarkoba POlda Gorontalo, dari tangan tiga orang tersebut, didapatkan 2 saset plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tenagh, info mauknya baranag haram ini atas laporan warga pada jumat (20\11)
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju Pohuwato dan saat tiba di Desa Lomuli, anggota melihat mobil yang dicurigai melintas dan selaanjutnay diberhentikan dan dilakukan introgasi dan pengeledahan” jelas Nizar, Jumat (4\12\2020)
Nizar menjelaskan polisi langsung mengintrogasi AM dan SD, meraka mengaku menyimpan sabu didalam soket lampu bagian kiri depan mobil dump truck.
“pengkuakan keduanya, sabu itu milik AM dan satu lagi milik RA yang tinggal dikecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo , yang memesan” uajr Nizar.
Berdasarkan keterangan itu, tambah Nizar, polisi meminta AM menghubungi RA dan bertemu didepan kantor dinas Pertanian Boalemo, polisi pun menangkap RA.
” setelah menyerahkan ke RA dan RA akan pergi, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung melakukan tangkapan tangan terhadap RA” tegas Nazri
Kini ketiganya terjerat denagn pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang No 35 2009 tentang narkoba, Ancaman hukuman untuk ketiganya oaling lama 20 tahun penjara. ( Sumber Detiknews)






