Keprionine.co.id, Karimun – Ketua Pemuda Tempatan Karimun, Mecky Dewancha menentang dan menolak keras rencana aktifitas penambangan pasir darat di Pulau Kundur.
Penolakan ini mengaju kepada Perda Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengamanatkan bahwa pulau Kundur Merupakan zona pertanian dan perindustrian yang artinya wilayah penambangan pasir sudah masuk zona RTRW yaitu zona Pertanian dan perindustrian, ujar Ketua Perpat Karimun, Mecky kepada media, Selasa ( 27/10/2026).
Jika penambangan pasir darat ini berjalan tentu menjadi ancaman bagi para petani Kundur dan akan mengurangi hasil produksi pertanian di wilayah Kundur, Jadi aktifitas penambangan pasir ini harus kita tolak demi lingkungan dan nasib petani Kundur kedepannya, ujar Mecky.
Selain itu saya meminta kepada Bupati Karimiun, Ing Inskandar dan kepada seluruh DPRD Karimun untuk bersuara melakukan penolakan aktifitas penambangan pasir darat, kita berbicara masa depan generasi anak-anak Kundur puluhan tahun kedepannya, ujar Mecky. ( Jantua ).






