Keprionline.coid, Karimun – Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengakui telah menerbitkan perpanjangan kontrak 1640 tenaga honorer dilingkungan Pemerinath daerah Tanjung Balai Karimun.
“Penyerahan perpanjangan kontrak ini oleh masing – masing organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana para petugas honorer ini ditugaskan, Penerbitan perpanjangan kontrak ini tidak bertentangan dengan aturan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dilakukan.
“Artinya perpajangan kontrak ini justru membantu petugas honorer karena mereka tetap bekerja sampai SK PPPK keluar dari pusat, jadi intinya SK ini tidak berlaku lagi kalau SK PPPK sudah keluar, ujar Sudarmadi.
Selain itu, terkait dengan perpanjangan kontrak ini sudah sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor B/5993/M.SM. 01.00/2024/tanggal 12 Desember 2024 perihal penganggaran gaji pegawai Non ASN, ujar Sudarmadi kepada media keprionline.co.id saat ditemui di kantor BKPSDM Karimun, Rabu ( 15/01/2025).
Perpanjangan kotrak ini akan diberikan kepada pegawai honorer yang mengikuti seleksi PPPK atau yang terdata, perlu saya jelaskan bahwa pegawai kontrak ada di lingkungan Pemkab Karimun yaitu honor Kontrak dan honor insentif, dimana kalau honor kontrak SKnya langsung dari Bupati Karimun dan honor insentif dari masing-masing OPD, ujar Sudarmadi . ( Jantua ).