Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Patrisius Boli Tobi dan Ida Nurzanah dihadirkan dipersidangan tindak pidana penggelapan atau penipuan Maulana Rifai, Rabu (15/01/2025).
Setelah disumpah dan diingatkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saksi yang memberikan pertama adalah Patrisius Boli Tobi.”Kenal dengan Tiwan pada tahun 2017. Pak Uul yang menawarkan ke pak Tiwan. Saya diminta pak Tiwan untuk mengecek validasi dokumen tanah itu.”ujar Patrik yang mengaku orang kepercayaan Tiwan.
Saksi Patrik menyatakan diminta untuk membantu mengurus jual beli. Tapi di BAP, Boli menerangkan mengurus balik nama surat tanah dari Yuslen ke Haji Ramli dan menjadi nama Ciah.”Ahli waris yang saya tahu ada dua, yaitu Ciah dan seorang lagi Uul.”ujarnya sambil menambahkan melihat dari KK (Kartu Keluarga).
Namun saat KK yang ditampilkan jaksa, terungkap tidak ada nama Uul dalam KK tersebut. Patrik mengaku secara lisan mengetahui Uul anak angkat dari Ciah dan Ramli.
Patrik mengaku mengetahui Uul disidangkan karena menggelapkan uang hasil penjualan tanah.”Uang itu ternyata tidak diserahkan Uul sepenuhnya.”ujarnya.
Patrik menambahkan dalam kasus penggelapan uang jual beli tanah.”Saya membantu mencari satu sempadan dan RT.”ujarnya.
Menjawab pertanyaan jaksa tentang surat kuasa oleh Tiwan apakah ada surat kuasa.”Tidak ada. Hanya lisan.”ucapnya.
Patrik mengaku lupa tentang dokumen ahli waris yang ditunjukan jaksa.”Saya melihat.”katanya. Tapi dari dokumen ahli waris terdapat nama Risnawati.
Di BAP Patrik mengatakan surat G7 seluas 8 hektar dipecah menjadi 3 sporadik setelah diukur ulang luas lahan menjadi 6,7 hektar.
Tentang surat kuasa menjual dari Ciah ke Maulana, Patrik mengaku tidak tahu.
Patrik mengaku mendapat uang jasa dari pengurusan dalam jual beli tanah antara Tiwan dan Uul. Namun tidak terungkap dalam persidangan berapa uang jasa yang diterima Patrik tersebut
Setelah tahu ada ahli waris lain selain Uul, saksi Patrik mengaku untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Kuasa hukum Uul yang hadir hari ini, Hendi Amerta SH MH mempertanyakan apakah ada surat sporadik atas nama Uul.”Salah satunya, penyampaian Uul, nama saudarinya.”katanya.
Menanggapi keterangan Patrik, terdakwa Uul menyatakan tidak keberatan.
Saksi selanjutnya Ida Nurhazana merupakan orang yang pernah bekerja sebagai ART selama 6 bulan. Di BAP saksi saat di kepolisian mengetahui adanya perdamaian dan pencabutan laporan.
Ida mengetahui pada 4 Juni 2024 sekitar jam 23 30 Wib melihat Uul dan dua orang laki-laki dan masuk ke kamar Ciah. Menurut saksi Ida, terdakwa Uul masuk dan langsung memeluk Ciah.”Tangan Mbah (Ciah) dipegang dan jempolnya ditekankan ke kertas yang dibawa Uul.”terangnya.
Fakta lain terungkap, untuk melancarkan agar bisa bertemu Ciah, terdakwa Uul “menjual” nama cucunya sehingga bisa leluasa tengah malam mendatangi Ciah.( Jantua ).






