Selasa, 10 Februari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kasus Anak Angkat Jual Tanah, Patrik Mengaku Dapat Uang Jasa

Redaksi
15 Januari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kasus Anak Angkat Jual Tanah, Patrik Mengaku Dapat Uang Jasa

Saksi Patrisius dan Ida saat memberikan keterangan di hadapan hakim terkait dengan kasus anak angkat jual tanah .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Patrisius Boli Tobi dan Ida Nurzanah dihadirkan dipersidangan tindak pidana penggelapan atau penipuan Maulana Rifai, Rabu (15/01/2025).

Setelah disumpah dan diingatkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saksi yang memberikan pertama adalah Patrisius Boli Tobi.”Kenal dengan Tiwan pada tahun 2017. Pak Uul yang menawarkan ke pak Tiwan. Saya diminta pak Tiwan untuk mengecek validasi dokumen tanah itu.”ujar Patrik yang mengaku orang kepercayaan Tiwan.

Baca Juga

Gubernur Ansar Ahmad memimpin Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ke 56

Gubernur Ansar Ahmad memimpin Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ke 56

5 Februari 2026
6
Ketua DPRD Kepri Ajak Masyarakat Kepri Dukung Program Presiden

Ketua DPRD Kepri Ajak Masyarakat Kepri Dukung Program Presiden

3 Februari 2026
18

Saksi Patrik menyatakan diminta untuk membantu mengurus jual beli. Tapi di BAP, Boli menerangkan mengurus balik nama surat tanah dari Yuslen ke Haji Ramli dan menjadi nama Ciah.”Ahli waris yang saya tahu ada dua, yaitu Ciah dan seorang lagi Uul.”ujarnya sambil menambahkan melihat dari KK (Kartu Keluarga).

Namun saat KK yang ditampilkan jaksa, terungkap tidak ada nama Uul dalam KK tersebut. Patrik mengaku secara lisan mengetahui Uul anak angkat dari Ciah dan Ramli.

Patrik mengaku mengetahui Uul disidangkan karena menggelapkan uang hasil penjualan tanah.”Uang itu ternyata tidak diserahkan Uul sepenuhnya.”ujarnya.

Patrik menambahkan dalam kasus penggelapan uang jual beli tanah.”Saya membantu mencari satu sempadan dan RT.”ujarnya.

Menjawab pertanyaan jaksa tentang surat kuasa oleh Tiwan apakah ada surat kuasa.”Tidak ada. Hanya lisan.”ucapnya.

Patrik mengaku lupa tentang dokumen ahli waris yang ditunjukan jaksa.”Saya melihat.”katanya. Tapi dari dokumen ahli waris terdapat nama Risnawati.

Di BAP Patrik mengatakan surat G7 seluas 8 hektar dipecah menjadi 3 sporadik setelah diukur ulang luas lahan menjadi 6,7 hektar.

Tentang surat kuasa menjual dari Ciah ke Maulana, Patrik mengaku tidak tahu.

Patrik mengaku mendapat uang jasa dari pengurusan dalam jual beli tanah antara Tiwan dan Uul. Namun tidak terungkap dalam persidangan berapa uang jasa yang diterima Patrik tersebut

Setelah tahu ada ahli waris lain selain Uul, saksi Patrik mengaku untuk menyelesaikan secara musyawarah.

Kuasa hukum Uul yang hadir hari ini, Hendi Amerta SH MH mempertanyakan apakah ada surat sporadik atas nama Uul.”Salah satunya, penyampaian Uul, nama saudarinya.”katanya.

Menanggapi keterangan Patrik, terdakwa Uul menyatakan tidak keberatan.

Saksi selanjutnya Ida Nurhazana merupakan orang yang pernah bekerja sebagai ART selama 6 bulan. Di BAP saksi saat di kepolisian mengetahui adanya perdamaian dan pencabutan laporan.

Ida mengetahui pada 4 Juni 2024 sekitar jam 23 30 Wib melihat Uul dan dua orang laki-laki dan masuk ke kamar Ciah. Menurut saksi Ida, terdakwa Uul masuk dan langsung memeluk Ciah.”Tangan Mbah (Ciah) dipegang dan jempolnya ditekankan ke kertas yang dibawa Uul.”terangnya.

Fakta lain terungkap, untuk melancarkan agar bisa bertemu Ciah, terdakwa Uul “menjual” nama cucunya sehingga bisa leluasa tengah malam mendatangi Ciah.( Jantua ).

Tags: Kasus Anak Angkat Jual TanahPatrik Mengaku Dapat Uang Jasa
Sebelumnya

Perpanjangan Kontrak 1640 Tenaga Honorer di Lingkungan Pemkab Karimun Telah Diterbitkan

Berikutnya

Ketua DPRD Lingga Langsung Turun Berikan Bantuan

Berita Terkait

Gubernur Ansar Ahmad memimpin Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ke 56
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar Ahmad memimpin Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ke 56

5 Februari 2026
6
Ketua DPRD Kepri Ajak Masyarakat Kepri Dukung Program Presiden
KEPRI TANJUNGPINANG

Ketua DPRD Kepri Ajak Masyarakat Kepri Dukung Program Presiden

3 Februari 2026
18
Hasil MCSP Pemerintah Provinsi Kepulauan Menunjukkan Capaian Baik
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Berkomitmen Listrik 24 Untuk Seleuruh Wilayah Kepri

3 Februari 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Meral Pastikan Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan MD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada Kejanggalan! Proses Seleksi Dirut PDAM Karimun Tempuh Jalur PTUN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abaikan Himbauan Otoritas Karantina Karimun, Diduga Pengusaha Kebal Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Karimun Kukuhkan Pengurus KPK Periode 2025-2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.