Sabtu, 8 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Perkara Hasan CS, Polisi Sulit Berkoordinasi Jaksa

Kepri Online
26 Juli 2024
di BINTAN
0

Kajari Bintan, Andy Sasongko didampingi Kasipidsus dan Kasipidum Kejari Bintan, Jumat 26 Juli 2024.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Penyidik mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti laporan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

Lalu, penyidik membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tahap pertama dalam bentuk hubungan koordinasi kerja, jika penyidikan telah dianggap selesai, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13

Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara pidana.

Terkait koordinasi yang baik, Penyidik Satreskrim Polres Bintan sangat sulit melakukan koordinasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo.

Hal ini dibenarkan Kasihumas Polres Bintan, IPTU Misyamsu Alson pihaknya telah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan dalam kelengkapan berkas pada perkara tersebut.

“Hingga saat ini berkas dinyatakan belum lengkap, dan dianggap kurang. Demikian kami sudah mengikuti petunjuk untuk kelengkapan berkas tersebut, ” kata Iptu Missyamsu Alson, Rabu 24 Juli 2024.

Alson menambahkan, berkas seperti biasa dikembalikan oleh Kejaksaan untuk kembali dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Kami berharap kepada Kejari Bintan agar menangani perkara ini dengan serius. Jika masih kurang agar dapat memberikan informasi, dan berkolaborasi untuk membantu penyidik untuk melengkapi berkas,” tambahnya.

Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko menjelaskan petunjuk yang dinyatakan kurang ialah bahan yang akan dibuktikan didalam persidangan nanti.

“Petunjuk yang dari kami adalah untuk sebagai bahan kami menunjukkan di persidangan nanti. Jika alat bukti yang nanti kita tunjukan dipersidangan kurang, maka akan menjadi masalah bagi kami,” kata Andy Sasongko, Kamis 25 Juli 2024.

Ia menambahkan, jaksa harus memiliki bukti surat secara aslinya untuk di buktikan dalam persidangan.

“Bentuk secara fakta buktinya adalah surat, sehingga nantinya pemenuhan alat bukti itu diperlukan oleh kami sebagai pembuktian di persidangan nanti,” tambahnya.

Dijelaskan, jaksa memberikan petunjuk pasti terkait masalah, alat bukti, dan pemenuhan antara unsur-unsur pemenuhan alat bukti nanti.

“Petunjuk yang kita berikan sesuai kebutuhan kami untuk menunjukkan alat bukti dan kelengkapan didalam persidangan, ” jelasnya.

Andy menuturkan, hingga saat ini tim penyidik masih berusaha dan berupaya menunjukkan bukti-bukti yang jaksa butuh dipersidangan nanti.

“Kami selaku peneliti dan Polres sebagai penyidik bahwa koordinasi kami sudah baik. Dan kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas, ” tuturnya.

Diketahui, dua tersangka M. Ridwan dan Budiman lepas demi hukum dikarenakan masa penahanan telah habis di Polres Bintan. (P23)

Sebelumnya

Jumat Curhat Polsek Gunung Kijang, Masyarakat Minta Polisi Fasilitasi Penerangan Jalan

Berikutnya

Polsek Sei Beduk Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Suryadi

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kabar Mantan Atlet Voli Wanita yang Kini Jadi Pria Tulen, Sekarang Melamar Kekasihnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.