KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Laporan dan segala barang bukti sudah diserahkan ke Mabes Polri terkait pembohongan publik dugaan Ijazah palsu yang dimiliki Walikota Batam, HM.Rudi,SE.MM yang berdampak pada kebijakan-kebijakan publik atau penyelenggara pelayanan publik yang diambil dan ditandatanganinya. Ungkap aktivis dunia pendidikan Paulus Lein.
Kepada keprionline, Senin (26/04/2021) Paulus Lein mengatakan dasar pengaduan terhadap Walikota Batam HM Rudi. SE.MM, ke Bareskrim 26 Januari 2021 lalu, pada prinsipnya dugaan pembohongan publik yang dilakukan Walikota Batam sudah merusak dunia pendidikan dan sudah melanggar hukum di Republik Indonesia. Ini sudah berjalan 3 bulan laporannya, Ujar Paul
Sesuai investigasi dan penelusuran Paulus Lein terungkap, legalitas ijazah S1 bernomor Registrasi: 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 Agustus 2005 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi Wali Kota Batam periode 2015-2021 yang seolah-olah diterbitkan oleh STIE Adhy Niaga Bekasi.
“Fakta mengejutkan, ternyata nomor register atas nama HM.Rudi yang tertera dalam ijazah tersebut tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Prihal ini Sudah kita sampaikan kepada pihak mabes polri.
Tidak sampai disitu, Paulus mengirim surat permohonan kepada Dirjen Dikti Kemendikbud dan dijawab pada 16 September 2020 serta diarahkan melakukan verifikasi data mahasiswa di bawah tahun ajaran 2003/2004 ke Perguruan Tinggi tersebut atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten). Atas arahan Dirjen Dikti Kemendikbud, maka Paulus Lein bertanya ke LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
Kemudian tanggal 23 Oktober 2020 Dirjen Dikti Kemendikbud memaparkan bahwa daftar hadir mahasiswa dosen setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai standar dan proses pembelajaran tidak ditemukan, KRS dan KHS tidak ditemukan, surat keputusan yudisium kelulusan yang ditandatangani Ketua STIE Adhu Niaga pun tidak ada, data mahasiswa tidak tercatat di Pangkalan Data Dikti.
Kejanggalan lainnya yang ditemukan Paulus Lein, ada dua Universitas berbeda yang mengeluarkan ijazah S1 HM.Rudi,Se.MM dengan jurusan sama yaitu jurusan Managemen. Namun tahun pengeluaran ijazah terjadi perbedaan 10 tahun.
Diterangkan Paul di STIE Adiniaga HM.Rudi,SE.MM lulus di tahun 2005 jurusan Management ditandatangani DR.H.Suroyo.SE.MM sebagai ketua. Sedangkan di STIE Tribuana, HM.Rudi,SE.MM lulus di tahun 2015 jurusan Management ditandatangani DR.H.Suroyo.SE.MM, sebagai pembantu ketua I. Tanda tangan DR.H.Suroyo.SE.MM patut harus di uji forensik oleh penyidik Mabes Polri karna ada perbedaan tanda tangan yang sangat mendasar. Jelas Paul lagi.
“Pertanyaan saya kenapa tanda tangan berbeda pada dua ijazah di dua perguruan tinggi yang berbeda, Padahal orang yang sama”. Ucapnya
Diketahui, sejak 2015 hingga sekarang Rudi alias Muhammad Rudi selalu menggunakan gelar akademik di belakang namanya, yaitu Muhammad Rudi,SE.MM. Imbuh Paul.
Paul Berharap sebagai pelapor, penyidik Bareskrim Polri harus teliti dan jeli, kalau perlu uji forensik untuk membuktikan kebenarannya.
“ini masukan buat Mabes Polri untuk menyelidiki lebih lanjut prihal kejanggalan di dua kampus dan perbedaan tanda tangan DR.H.Suroyo.SE.MM yang mengeluarkan ijazah atas nama HM.Rudi.SE.MM. ujar Paul
Patut di duga kuat HM. Rudi, SE.MM menggunakan ijasah palsu, pasalnya gelar sarjana tidak pernah di gunakan lagi. Sebagai mana sebelumnya pernah di gunakan. “Kalau memang tidak ada masalah dengan gelar sarjananya, kenapa tidak dipakai hingga saat ini”. Imbuh Paul
Menurut Paul laporan pengaduannya hingga kini masih dalam proses di Bareskrim Polri. Paul sangat berharap aparat penegak hukum khususnya penyidik untuk bekerja profisional demi menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Pengaduan yang saya lakukan murni adalah untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang mencoreng dunia pendidikan, karna dunia pendidikan sangat dirugikan oleh ulah oknum-oknum seperti ini”. Ujar Paulus. (Oki)






