KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK ditangkap polisi, Kamis (21/4).
Keduanya ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan alias OTT. Oknum wartawan dan LSM tersebut dibekuk sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka ditangkap di rumah oknum LSM di Rengasdengklok.
Mereka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang kepala desa (Kades) Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Oknum wartawan dan LSM tersebut harus berurusan dengan Polres Karawang lantaran melakukan pemerasan pada seorang Kades Srijaya soal Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang berjalan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum wartawan dan LSM sukses dilakukan saat melakukan aksi atas kerjasama antara pihak kepala desa Srijaya dengan pihak kepolisan Karawang.
Kepala Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, Lilis mengatakan, berawal dari oknum LSM dan oknum wartawan meminta uang sebesar Rp152 juta.
Dengan hasil negosiasi serta kemampuannya sebagai kepala desa soal keuangan, sehingga dirinya harus memberikan sebesar Rp 25 juta.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Karawang, Alek Sukardi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan patut mendukung langkah hukum yang diambil salah satu rekan kades pada kasus ini untuk menjadi sebuah pelajaran bagi banyak pihak.
“Yang selama ini, tidak menjalankan poksi sebagai pewarta atau pembawa berita tetapi, hanya merupakan kedok untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Alek kepada media, kemarin (20/4). (SUMBER: KARAWANG BEKASI EKSPRESS).






