Sabtu, 12 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Penerapan PP Nomor 11 Tahun 2023 Bisa Merugikan Pengusaha Pembuatan Kapal Nelayan

Redaksi
8 Agustus 2023
di BINTAN
0
Usai Dihantam Ombak Sampan Nelayan Tenggelam Seorang Warga Desa Sanglar Dinyatakan Hilang

Aktifitas nelayan Bintan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Salah satu pengusaha pembuat kapal nelayan mengakui akan mengalami kerugian jika PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur sudah terapkan. Tentu dengan penerapan PP ini para nelayalan tidak ada lagi memesan kapal baru lagi.

“Dan bukan hanya saya, para pengusaha kapal lainnya juga akan mengalami kebangkrutan karena produksi kapal dari nelayan yang wilayah tangkapnya 12 mil tidak berjalan lagi, jadi kami meminta supaya pemerintah pusat benar-benar mempertimbangkan aturan ini sebelum disahkan, kata Along Fiber saat ditemui media di Pasar Barek Motor Kijang, Selasa ( 08/ 08/2023).

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
16
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
20

Ketua Perkumpulan Nelayan Bintan, Andi Rio Framanta mengakui PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur jelas merugikan nelayan kecil seperti kami. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2023 jelas menyebutkan Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi diZona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Artinya nelayan lokal seperti kami sudah dibatasi geraknya, dimana kami hanya bisa melakukan area tangkap ikan sepanjang 12 mil dari bibir pantai, sementara para nelayan Bintan lebih dari 12 mil dan itu juga jarang kita ada tangkapan ikan.

Saat ini ada 11.000 jiwa masyarakat Bintan yang mengantungkan hidupnya dari hasil nelayan, jika penerapan PP Nomor 11 Tahun 2023 diperlakukan di Kepri maka 11.000 nelayan terancam kehilangan mata pencarian, baiknya PP ini dicabut dulu jangan mengkontak-kotak gerak nelayan karena lautan kepri ini luas, kata Ketua Perkumpulan Nelayan Bintan, Andi Rio Framanta. ( Juanda ) .

Tags: Along FiberAndi Rio FramantaPP Nomor 11 Tahun 2023
Sebelumnya

Keturanan Tionghoa Sudah 40 Tahun Berprofesi Menjahit Bendera Merah Putih

Berikutnya

Pasien Rujukan dari Kepri ke Rumah Sakit di Jakarta, Mamfaatkan Rumah Singgah

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
16
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
20
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.