Keprionline.co.id, Bintan – Salah satu pengusaha pembuat kapal nelayan mengakui akan mengalami kerugian jika PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur sudah terapkan. Tentu dengan penerapan PP ini para nelayalan tidak ada lagi memesan kapal baru lagi.
“Dan bukan hanya saya, para pengusaha kapal lainnya juga akan mengalami kebangkrutan karena produksi kapal dari nelayan yang wilayah tangkapnya 12 mil tidak berjalan lagi, jadi kami meminta supaya pemerintah pusat benar-benar mempertimbangkan aturan ini sebelum disahkan, kata Along Fiber saat ditemui media di Pasar Barek Motor Kijang, Selasa ( 08/ 08/2023).
Ketua Perkumpulan Nelayan Bintan, Andi Rio Framanta mengakui PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur jelas merugikan nelayan kecil seperti kami. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2023 jelas menyebutkan Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi diZona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Artinya nelayan lokal seperti kami sudah dibatasi geraknya, dimana kami hanya bisa melakukan area tangkap ikan sepanjang 12 mil dari bibir pantai, sementara para nelayan Bintan lebih dari 12 mil dan itu juga jarang kita ada tangkapan ikan.
Saat ini ada 11.000 jiwa masyarakat Bintan yang mengantungkan hidupnya dari hasil nelayan, jika penerapan PP Nomor 11 Tahun 2023 diperlakukan di Kepri maka 11.000 nelayan terancam kehilangan mata pencarian, baiknya PP ini dicabut dulu jangan mengkontak-kotak gerak nelayan karena lautan kepri ini luas, kata Ketua Perkumpulan Nelayan Bintan, Andi Rio Framanta. ( Juanda ) .






