Keprionline.co.id, Batam – Angota Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku tindak pidana uang palsu berisial R, R ditangkap di Tg.Sengkuang Blk C no 43 Kec batu ampar Kota Batam pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 Wib.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakkan, Awal penangkapan pelaku usai korban Nilam Sari membuat laporan dengan Nomor : LP / B / 442 / VIII / 2023 / SPKT / Polresta Barelang / Polda Kepri tanggal 10 Agustus 2023, yang beralamat di Tg. Sengkuang Blok E no 14 RT 004 / RW 011 Kota Batam.
Usai kita menerima laporan dari korban, anggota Satresrim lansung bergerak mencari pelaku dan pelaku berhasil kita temukan salah satu perumahan di Tanjung Sengkuang dan langsung kita tangkap.
“Korban melakukan askinya pada Hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023, sekira pukul 18.31 Wib dimana pelaku sedang makan diwarung korban berjualan, Kemudian pelaku meminta bantuan untuk mengirim uang ke Rekening Bank Mandiri An.Bambang Priyanto dengan nomor Rek. 1090016605446, Sebanyak.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan korban langsung mengirim uang tersebut.
Jelang berapa menit kemudian terlapor meminta bantuan lagi untuk mengirim uang Ke Rekening Bank BCA dengan nomor Rek 0613349909 atas nama Yanto sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) Setelah terlapor memberi uang Kepada korban, Kemudian setelah korban mengecek uang tersebut ternyata uang yang Di serahkan oleh pelaku merupakan uang palsu, Pelaku mengetahui korbanya tahu itu uang palsu, pelaku langsung melarikan diri dan korban berteriak minta tolong.
Barang bukti yang di temukan 21 Lembar Uang Pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah), 61 Lembar Uang Pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1(satu) lembar slip pengiriman uang sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada media, Selasa ( 15/08/2023). ( Gordon ).






