Keprionline.co.id, Bintan – Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun membenarkan telah berhasil menangkap pelaku pencurian kapal pompong milik seorang nelayan bernama M (44), warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan di Kecamatan Moro, ujar Daeng.
Penangkapan dilakukan bersama dengan Unit reskrim Polsek Moro, Usai kita menerima laporan dari korban, anggota Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyidikan dan kita mengetahui keberadaan korban diperairan Moro, ujar Daeng.
Mengetahui keberasdaan pelaku Tim Macan Timur Polsek Bintim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Moro untuk melakukan pengejaran.
“Pelaku berhasil diamankan di salah satu dermaga di Pulau Jang, Kecamatan Moro, bersama barang bukti kapal pompong,” ujar Ipda Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal pompong berwarna cokelat beserta dokumen kapal berupa surat E-Pas Kecil.
Pelaku diketahui bernama Jai bin Ali (44), warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Ia merupakan residivis kasus serupa dan baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Peristiwa bermula pada Rabu (24/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban mengecek pompongnya yang terparkir di pelabuhan untuk membuang air hujan di dalam kapal.
Namun, keesokan harinya saat kembali diperiksa, kapal tersebut sudah tidak berada di lokasi. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bintan Timur. ( Popy ).






