KEPRIONLINE.COM,KARIMUN – polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit Kel.Meral Kota Kec. Meral Kab.Karimun.pada hari senin 27 Juli 2020 pada jam 01.30 wib dini hari dengan tersangka berinisial EI dan RA.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan,pengungkapan kasus pencurian ini terungkap atas kerjasama yang baik antara anggota Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral,Pelaku Pencurian dan pemberatan yang dilakukan berininsial M melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Tipe Beat Warna Hitam yang terjadi di Bukit Tiung Kel.Balai Kec.Karimun pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 pada pukul 23.50 wib.
Selanjutnya pelaku kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Tipe Vario Tekno Warna Putih Biru yang terparkir di Simpang Lampu Merah Kapling samping gereja HKBP yang terjadi pada hari senin 27 Juli 2020 pada jam 01.30 wib dini hari
Selanjutnya pelaku M menjual hasil barang curian tersebut ke penadah yang berinisial DAD dengan harga Motor Beat sebesar Rp 1.100.000- sedangkan motor vario tekno Rp 1.050.000,- tanpa dokumen apapun dan motor tersebut rencananya dijual kembali oleh DAD untuk mencari untung lebih besar yang dijual kembali kepada pelaku inisial EA dengan harga Rp 2.000.000,dari hasil pengungkapan pencurian kendaraan bermotor yang yang dilakukan oleh M Satreskrim Berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penadah inisial DAD dan EA
Untuk tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Meral yang dilakukan oleh pelaku berinisial EI dan RA melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Merk Yahama Tipe RX King warna merah maron yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 pada pukul 16.00 wib pada saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban yang berlokasi di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit Kel.Meral Kota Kec. Meral Kab.Karimun.
“Kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Karimun pelaku M dikenakan pasal 363 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah DA dan EA dikenakan Pasal 480 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun”
“Sedangkan Kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Meral pelaku EI dan RA juga dikenakan pasal 363 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun” ( Press release Mapolres Karimun / Jantua dolok saribu ) .






