Keprionline.co.id, Bintan – Polsek Bintan Timur (Bintim) ringkus pelaku pemerkosaan, pencurian dan kekerasan yang terjadi pada 26 Januari 2024 lalu di Kecamatan Kijang Kota Kabupaten Bintan, Selasa (30/01/2024).
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan pihaknya menerima laporan pada 26 Januari 2024 dini hari dimana terjadi penjualan dan pemberatan (Curat) yang mana korba juga alami pelecehan seksual dari pelaku.
“Pelaku ini masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mengambil Satu unit Hp dan sepeda motor korban” jelasnya.
Dikatakan Rugianto, pelaku yang berada dalam kondisi mabuk kembali ke rumah korban setelah menyembunyikan motor korban dan memperkosa korban.
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dan membenturkan kepala korban di lantai hingga korban pingsan.
Usai melakukan aksi bejatnya EP (33) langsung melarikan diri kekota Batam dan dari serangkaian penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di kota Batam.
“Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 363 dengan ancaman 15 tahun penjara.






