Keprionline.co.id, Karimun – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis yang menjerat Dokter Dwi Lestari, seorang wanita beralamat di Jalan Ciptadi No. 1, Tanjungpinang Kota, dan berdomisili di Kompleks TNI AL Tanjungpinang Barat, Jalan Dewa Ruci No. 9.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp190.000.000.
Ketiga tersangka yang tergabung dalam komplotan hipnotis tersebut masing-masing berinisial Tomi Arianto (lahir di Babatan, 14 Juni 1985, asal Palembang), Joy Sky alias Jogin (lahir di Babatan, 30 Desember 2000), serta Sri Firdaus (lahir di Palembang, 31 Agustus 1972), yang diketahui beralamat di Tangerang, Banten.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Denny Lagie, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan rekaman CCTV.
“Anggota bergerak ke TKP dan melakukan pengecekan CCTV. Dari rekaman tersebut didapatkan wajah para pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui posisi para pelaku berada di Denpasar, Bali,” ujar Kompol Denny kepada kepada media, Selasa (27/1/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bertolak ke Denpasar. Setibanya di sana pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan para pelaku di Hotel Puri Royal, Kecamatan Denpasar Barat.
“Pada tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Tomi Arianto di kamar Anggrek 4 Hotel Puri Royal. Dari hasil interogasi, kemudian dikembangkan dan diamankan dua pelaku lainnya yang berada di kamar Anggrek 3 hotel yang sama,” jelasnya.
Ketiga tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke polsek terdekat di Denpasar untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya digiring ke Polsek Lubuk Baja guna proses hukum lebih lanjut. ( Republikbersuara . com ).






