Selasa, 13 Januari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Pelaku dan Penadah Curanmor di Karimun Ditangkap Polisi

Redaksi
2 Desember 2025
di KARIMUN
0
Pelaku dan Penadah Curanmor di Karimun Ditangkap Polisi

Anggota Saatreskrim Polres Karimun menggiring pelaku curanmor ke ruang penyidik. ( Foto James ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun  –  Modus kejahatan kian beragam hingga membuat masyarakat harus lebih berhati-hati di mana pun berada.Jajaran Satreskrim Polres Karimun, pada  Selasa (2/12/2025),  mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) yang telah berlangsung selama dua bulan dengan memilih lokasi yang sepi .

Dari pengungkapan ini, Satreskrim Polres Karimun menangkap 2 orang pelaku dan 3 orang penadah hasil curian.

Baca Juga

Awali Tugas Baru, Kapolres Karimun Silahturahmi ke Kejari Karimun, FKUB dan MUI

Awali Tugas Baru, Kapolres Karimun Silahturahmi ke Kejari Karimun, FKUB dan MUI

12 Januari 2026
4
Dihadiri Bupati Karimun, Natal Oikumene 2025 Jadi Simbol Harmoni Umat Beragama

Dihadiri Bupati Karimun, Natal Oikumene 2025 Jadi Simbol Harmoni Umat Beragama

10 Januari 2026
32

“Untuk perannya masing-masing adalah OI dan Z (21) sebagai pemetik langsung,  dan tiga orang sebagai penadah,” kata Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun.

Salah satu pelaku adalah OI , seorang residivis kasus narkoba, sementara ke empat tersangka baru melakukan aksinya,ucap Wakapolres.

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin mengungkap, kasus ini terbongkar ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Karimun sepanjang Oktober hingga November 2025, jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya , Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama pada 28 November 2025. Tim berhasil menangkap tersangka O I (26Th) di Jalan Setia Budi.

Dari hasil interogasi, lanjutnya , O I mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya Z (21Th), dengan total tujuh unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Karimun.

Adapun lima unit sepeda motor dijual kepada penadah ZL, sementara dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya.

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan penadah pertama ZL saat bekerja. Tim kemudian mengamankan dua penadah berikutnya, yaitu A dan H, di kos-kosan wilayah Tebing beserta dua unit motor yang telah mereka beli dan gunakan untuk keperluan pribadi.

Tak sampai di situ, Tim kembali bergerak ke Kundur Barat dan menangkap pelaku utama kedua  Z di rumah orang tuanya.

“Pertama mereka akan mencari sasaran di daerah yang sepi yang jauh dari keramaian rumah  yang  terparkir sepeda motor, selanjutnya mereka pun mulai melancarkan aksinya.” kata Salahuddin.

Menurut Wakapolres dari laporan yang diterimanya, Satreskrim Polres Karimun mengamankan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti pencurian.

“Kejadiannya atau kendaraan yang hilangnya ada  di Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11),lalu, katanya.

Kemudian,di daerah Kampung Harapan (11/11), Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19/11), Parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11) lalu, lanjutnya.Menurutnya, sepeda motor barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku berkisar 2.000.000 hingga 2.500.000.

“Para pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”, ungkap Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin.

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin mengatakan para pelaku melancarkan asksinya secara berulang selama dua bulan  sepanjang Oktober hingga November 2025.

Atas perbuatannya itu, pelaku O I dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ungkapnya.

Dengan adanya insiden ini,  Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin mengimbau agar para pemilik kendaraan lebih berhati-hati ketika memarkirkan motornya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, ujar. ( Jantua / JMS ).

Tags: Pelaku dan Penadah Curanmor di Karimun Ditangkap Polisi
Sebelumnya

Fesly Abadi Paranoan Tidak Ditetapkan Tersangka, Tokoh Masyarakat Langsung Mempertanyakan Ditreskrimsus Polda Kepri

Berikutnya

20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

Berita Terkait

Awali Tugas Baru, Kapolres Karimun Silahturahmi ke Kejari Karimun, FKUB dan MUI
KARIMUN

Awali Tugas Baru, Kapolres Karimun Silahturahmi ke Kejari Karimun, FKUB dan MUI

12 Januari 2026
4
Dihadiri Bupati Karimun, Natal Oikumene 2025 Jadi Simbol Harmoni Umat Beragama
KARIMUN

Dihadiri Bupati Karimun, Natal Oikumene 2025 Jadi Simbol Harmoni Umat Beragama

10 Januari 2026
32
Ribuan Umat Nasrani Hadiri Natal Oikumene Karimun, RM Agustinus Kita Semua Sama
KARIMUN

Ribuan Umat Nasrani Hadiri Natal Oikumene Karimun, RM Agustinus Kita Semua Sama

10 Januari 2026
38

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Diduga Jual Pacar Sendiri, Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Mucikari di Hotel Lengkuas Kijang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Vandarones Purba Ajak Umat Kristen Protestan dan Katolik Meriahkan Natal Oikumene Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Karimun Soroti Kinerja Pengelolaan Parkir di RSUD Karimun Belum Optimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ribuan Umat Nasrani Hadiri Natal Oikumene Karimun, RM Agustinus Kita Semua Sama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dihadiri Bupati Karimun, Natal Oikumene 2025 Jadi Simbol Harmoni Umat Beragama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GHLHI Kepri Layangkan Somasi ke PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana, Terkait Aktifitas Dugaan Reklamasi Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Berprestasi yang Dekat Dengan Masyarakat Kecil Terpilih Mengikuti Sespim Polri, Dialah Sosok Kompol Yunita Stevani S.I.K., M.S.i.

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polwan Pertama AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Merasa Ditipu dan Dilecehkan, Warga Karimun dan Kerabat Keluarga Korban Laporkan Oknum LSM ke Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.