KEPRIONLINE.CO.ID, INTERNASIONAL – Sepasang suami istri asal Bangladesh dijatuhi hukuman mati karena menjual seorang gadis berusia 17 tahun ke sebuah rumah bordil di India.
Nasib pasangan itu diputuskan oleh pengadilan pada Rabu, 18 Mei 2022, setelah Shahin Sheikh dan Asma Begum dinyatakan bersalah atas kejahatan tahun 2009 lalu.
Mereka dilaporkan memikat wanita muda itu ke India dengan janji pekerjaan, pada Oktober 2009.
Aksi mereka terbongkar ketika keluarga gadis itu gagal melacaknya, mereka mengadukan Sheikh dan Begum di kantor polisi setempat di Distrik Khulna.
Pada tanggal 20 Januari 2010, penyidik kasus tersebut menyerahkan lembar dakwaan terhadap keduanya.
Shahin Sheikh diduga menuntut setara dengan 186 poundsterling ke keluarga remaja itu untuk mendapatkannya kembali.
Dilansir dari BBC, lokalisasi yang memperdagangkan anak di bawah umur itu terletak di Mumbai.
Di rumah bordil itu kerap menggunakan jasa gadis belia bahkan anak perempuan yang masih berusia 6 tahun untuk dijadikan PSK.
Mucikarinya pun masih berusia remaja. Merka biasanya menggembar-gemborkan ke pria hidung belang jika mereka memiliki ‘anak baru’.
Gadis-gadis, beberapa berusia enam tahun, adalah budak di daerah kumuh Mumbai, dijual kepada pedagang anak oleh keluarga mereka sendiri yang tidak punya uang di bagian lain India.
Distrik Kamathipura, tempat penyelidikan berlangsung, pertama kali didirikan oleh Inggris untuk penggunaan pasukan kolonial. Itu disebut “zona nyaman”.
Ketika pasukan pergi pada tahun 1947, mucikari lokal masuk, menghamburkan uang mudah untuk dibuat dengan mengeksploitasi anak-anak. (SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM).






