Sabtu, 18 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Panas! Pengacara Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah, Isinya Dahsyat

kepri online
22 Februari 2022
di SERBA - SERBI
0
Panas! Pengacara Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah, Isinya Dahsyat

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Pengacara Kondang Hotman Paris menantang debat terbuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengenai kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pengacara yang sudah melang melintang di berbagai kasus bisnis internasional ini siap melakukan debat di mana pun dan kapan pun.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Hotman Paris mengatakan, dirinya sebenarnya merupakan pendukung setia Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal.

Namun khusus untuk kebijakan JHT, ia berseberangan dengan pemerintah karena tidak sesuai dengan logika berpikirnya.

Hotman tidak setuju dengan adanya Permenaker 2/2022 yang menyatakan bahwa jaminan hari tua hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Alasannya, kebijakan tersebut tidak mengedepankan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi landasan semua aturan.

Dengan ketidaksetujuan ini, Hotman Paris pun menantang Menteri Ida Fauziyah untuk melakukan debat terbuka.

“Saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK. Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut,” kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Senin (21/2/2022).

Menurut Hotman Paris, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan pekerja, terutama yang mengalami kesusahan dengan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jauh sebelum waktu pencairan JHT.

Ia memastikan tidak ada kepentingan politik di belakang ajakan debat tersebut.

“Ini tidak ada misi politik karena saya tidak tertarik dengan menjadi menteri. Saya melihat tidak ada logika dalam aturan tersebut,” tambah Hotman.

Sebelum mengajak debat terbuka, Hotman Paris juga telah menyampaikan pandangannya bahwa aturan JHT cair saat 56 tahun adalah bertentangan dengan nalar hukum dan keadilan.

“Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56, di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, di mana keadilannya, Bu? di mana keadilannya?” kata Hotman Paris.

Menaker diminta untuk merenungkan kembali bahwa bertahun-tahun buruh dan perusahaannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba si pekerja terkena PHK lalu tidak bisa langsung mencairkannya karena aturan baru tersebut.

“Di mana logikanya, Bu? Itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran,” tuturnya.

Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT dinilai tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK karena itu miliknya.

Apalagi jika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup. Hotman Paris juga khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan disalahgunakan.

Dia mengingatkan bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri.

“Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya, walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang?” imbuh Hotman Paris.

Soal Permenaker 2/2022

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi stakeholder. Aspirasi tersebut meminta pemerintah mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

“Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP),” ucap Menaker saat menjadi narasumber pada program Satu Meja Kompas TV pada Rabu (16/2/2022).

Menaker juga mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (SUMBER: metroonlinett.com).

Tags: BPJS Ketenagakerjaandebat terbuka MenakerHotman Pariskebijakan pencairan Jaminan Hari TuaMenaker Ida Fauziyah
Sebelumnya

Batak Termasuk Suku Paling Puas Kinerja Jokowi, Ini Daftar Suku yang Tidak Puas!

Berikutnya

Palembang Gempar, Seorang Wanita Bangkit dari Kubur, Warga Kaget dan Takut

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.