Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang gelar raziah pajak di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 Bintan center (Bincen) Kota Tanjungpinang, Rabu (20/09)
Puluhan kendaraan harus terjaring raziah lantaran masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau mati.
“Pelaksanaan razia yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertip dalam membayar pajak dan itu merupakan kewajiban” jelas Kepala UPT PPD Samsat, Hanafiah
Ia menyebutkan, ini merupakan bentuk pengawasan penertiban berkendara bagi yang belum membayar pajak.
“Fokusnya pengawasan dan penertiban pajak kendaraan bermotor,” katanya
Pengendara yang terjaring, dapat langsung membayar pajak ditempat yang sudah disiapkan oleh Samsat Tanjungpinang.
Sementara pengendara yang belum dapat membayar ditenpat, akan dilakukan penahanan surat tanda kendaraan bermotor (STNKB).
“Kalau belum bisa bayar sekarang, kita tahan dulu surat pajak kendaraanya, nanti ambil ke kantor sekaligus bayar pajaknya. Mungkin pagi ini banyak tidak membawa uang, karena razia ini mendadak,” ungkapnya.
Hanifah menerangkan, razia hari ini merupakan titik yang ke-12 kali dilakukan Samsat Tanjungpinang, tujuannya untuk mengejar target yang sudah ditetapkan.
“Tahun ini kita diberi target Rp 51 miliar untuk PKB sementara yang sudah tercapai itu Rp 37 milir untuk Kota Tanjungpinang,” terangnya.
Setiap razia dilakukan, ia menambahkan jumlah kendaraan yang terjaring belum membayar pajak cukup banyak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Jumlahnya turun naik, di satu titik razia itu bisa terjaring 30 sepeda motor dan 20 mobil,” kata Hanifah.
Menurutnya, razia ini cukup efektif untuk menyisir wajib pajak. Apalagi ada warga yang belum sempat datang ke UPT PPD Samsat Tanjungpinang untuk bayar pajak. (Lita)






