BINTAN – Polisi berhasil amankan empat (4) tersangka tindak pidana narkotika di Kabupaten Bintan. Selasa, (02/4/2024).
Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan tersangka salah satunya inisial A bersama narkoba seberat 2,91 gram di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
“Inisal A kita amankan di Kijang dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu, alat hisap bong dan pelaku merupakan target operasi,” kata Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida.
Lalu, tersangka MS berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,57 gram di Desa Sebong Lagoi.
Disamping itu, pelaku MN juga diamankan dengan memiliki barang bukti sabu seberat 0,35 gram dan ganja 7,58 gram di Tanjung Uban.
Tersangka MTY juga diamankan terkait tindak pidana narkoba dengan barang bukti 1,52 gram di Desa Sebong Pereh.
“Ketiga tersangka merupakan satu jaringan di Tanjung Uban,” jelas Kasatresnarkoba.
Syofian menegaskan bahwa tersangka dipasalkan 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin mudik lebaran agar membawa barang diperlukan saja, dan kita juga mengawasi semua pergerakan mencurigakan karena mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.