Sabtu, 18 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal di Kabupaten Bintan

Kepri Online
16 Juni 2023
di BATAM, BINTAN
0
Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal di Kabupaten Bintan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BATAM – Keterkaitan oknum TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan dibenarkan oleh Komandan Polisi Militer Lantamal (Danpomal) IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono.

Keterkaitan oknum TNI AL berinisial M berpangkat Kopral Kepala (Kopka) ini bermula pada penangkapan lima (5) PMI Non Prosedural oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan, dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Pelabuhan Bulang Linggi, Kabupaten Bintan pada Sabtu (10/06) lalu.

Baca Juga

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
10
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
11

Danpomal IV mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah menggali keterangan dari saksi dan 5 korban PMI ilegal tersebut.

“Sampai dengan saat ini sudah kami gali dan cari keterangan saksi inisial S (Calo), dan 5 korban tersebut bahwa oknum inisial M ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Kamis (15/06), malam.

Lanjut, dikatakan Danpomal IV, bahwa pihaknya sudah membuat Laporan Polisi (LP) dan sprin penyidikan terkait sejauh mana keterlibatan oknum tersebut dan diduga masih ada 1 tersangka lagi.

“Sudah kita buat LP dan sprin penyidikan, tapi terkait sejauh mana keterlibatan saudara M, masih terus kita kembangkan dan ada lagi proses penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan pemeriksaan dilakukan secara terpisah, dikarenakan saat ini tersangka M dalam keadaan sakit (TBC) dan gejala stroke ringan.

“Tapi mulai besok kami sudah bisa melakukan pemeriksaan kepada tersangka di Pomal Lantamal IV,” tambahnya.

Disamping itu, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono menghimbau kepada seluruh prajurit TNI AL di Kepulauan Riau (Kepri) agar mengurangi kegiatan yang bersifat melanggar hukum.

Ditegaskan tidak ada toleransi dan tebang pilih, jika keterdapatan oknum yang melanggar hukum, pihaknya tidak segan-segan menangkap dan melakukan proses sesuai jalur hukum.

“Ingat himbauan ini bukan untuk TPPO saja, melainkan segala macam kegiatan seperti perjudian, terkait bekingan, narkotika dan segala jenis bentuk kejahatan yang melanggar hukum. Ingat tidak ada toleransi dan tebang pilih,” tegasnya.

Pomal Lantamal IV akan terus menggiring kasus ini hingga selesai dan melakukan koordinasi secara intens bersama Polres Bintan dan BP2MI Tanjungpinang.

Disamping itu, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan 5 PMI inisal S,R, A, Am dan Ta berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara.

“Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3500 RM atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok,” kata AKP Marganda Pandapotan.

5 PMI Non Prosedural tersebut saat ini sedang diproses oleh BP2MI Tanjungpinang untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

Tersangka diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 Tahun penjara.(Oppy)

Tags: Oknum TNI AL Ditetapkan TersangkaOknum TNI AL Keterlibatan Penyelundupan PMI Ilegal di BintanPMI ILEGAL di Bintanpolres bintanPomal Lantamal IV
Sebelumnya

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bintan Goro di Tempat Ibadah

Berikutnya

Tutup Raker APEKSI Komwil I, 24 Wali Kota Tanam Pohon Bersama di Batam

Berita Terkait

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah
BATAM

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
10
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota
BATAM

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
11
Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat
BATAM

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

14 April 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.