Sabtu, 10 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Oknum Pendeta di Bali Segera Disidang atas Dugaan Pencabulan

A Husien Widjaya
24 Maret 2021
di SERBA - SERBI
0
Oknum Pendeta di Bali Segera Disidang atas Dugaan Pencabulan

Oknum pendeta di Bali segera disidang atas kasus pencabulan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan seorang oknum seorang pendeta (sulinggih) di Bali atas dugaan Pencabulan . Sulinggih berinisial IWM itu langsung ditahan oleh pihak Kejari Denpasar saat menjalani pelimpahan perkara tahap dua dari Polda Bali.

“Penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap IWM di mana akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Polda Bali,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Luga mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara dugaan pencabulan. Dugaan pencabulan itu lokasinya di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita saat melakukan upacara pembersihan diri (melukat).

Adapun dasar penahanan IWM dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif, yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Luga menambahkan, alasan kedua adalah syarat subjektif adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.”Kondisi kesehatan dari terdakwa pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat dan sudah diuji swab dengan hasil uji swab negatif. Pada saat dilakukan penyidikan di Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap IMW,” terang Luga.

Luga menuturkan, meskipun kejadian dugaan Pencabulan  terjadi di wilayah Gianyar, perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi berdomisili di Kota Denpasar. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak pembelaan yang bersangkutan.

Adapun pasal yang kemudian didakwakan oleh JPU ialah Pasal 289 KUHP, ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa untuk perbuatan cabul dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 KUHP, yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan Pasal 281 KUHP.”Itu kemudian (dilimpahkan ke) Kejaksaan Negeri Denpasar (di) Pengadilan Negeri Denpasar nantinya akan bersidang. Nanti seperti biasa kita tetap dengan online kecuali ada hal-hal yang membutuhkan secara online,” tuturnya.

Dalam penahanan oknum sulinggih ini, Kejari Denpasar menyita barang bukti berupa kain kamen, celana boxer, HP, dan ada dua dokumen surat.”Surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi. Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah Adi siapa, nah itu di persidangan yang penting dokumen ya. Ada lima (barang bukti), ada dua dokumen,” kata Luga.

“Dari klien kami sampai saat ini masih berpikir bahwa peristiwa itu yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Nah, sampai hari ini pun klien kami menyangkal bahwa beliau tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar,” terangnya.Kuasa hukum IWM, I Made Adi Seraya, mengatakan bahwa kliennya sampai saat merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Pihaknya bakal membuktikan kejadian tersebut tidak benar nantinya melalui pengadilan.(SUmber Detiknews)

Tags: Atasdi BaliDisidangDugaanOknum PendetaPencabulanSegera
Sebelumnya

Sekdis Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Akui, ada Kendaraan Plat Merah Yang Hilang

Berikutnya

KPK Apresiasi MCP Pemko Batam Tertinggi se-Kepri, Rudi : Kami Berkomitmen Mendukung Program Pemberantasan Korupsi di Batam

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.