Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Nonton Porno di Medsos, Pemicu Remaja di Aceh Hamili Kakak hingga Melahirkan

kepri online
31 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Nonton Porno di Medsos, Pemicu Remaja di Aceh Hamili Kakak hingga Melahirkan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh, tega menghamili kakaknya sendiri, NJ (19). Korban telah melahirkan bayi dari hubungan terlarang itu.

Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra mengatakan, aksi bocah tersebut terpengaruh oleh film porno yang ada di media sosial.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

Ia menyebut kasus itu terjadi sekitar awal Januari 2020 kemudian terus berulang hingga Maret 2021. Hubungan terlarang ini terjadi di sebuah rumah di kecamatan Peukan Baro, Pidie.

“Korban hamil dan melahirkan seorang anak,” kata AKP Ferdian, Senin (30/8).

Dalam melakukan aksi bejatnya, bocah itu mengajak ketiga temannya: MA (22), WA (21), dan satu remaja lainnya berusia 15 tahun.

“Salah satu pelaku merupakan adik kandung korban, dia juga mengajak teman (pelaku lainnya) mendatangi rumahnya dan selanjutnya melakukan hubungan badan atau perzinahan,” imbuhnya.

Pelaku kemudian diserahkan aparatur desa ke Polsek Peukan Baro untuk diamankan agar tidak terjadi hal tidak diinginkan pada Jumat (27/8).

“Motifnya nafsu, pengaruh menonton film porno di handphone atau media sosial,” pungkasnya.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock

KPPA Aceh: Itu Pemerkosaan, Bukan Zina

Komisioner KPPPA Aceh, Firdaus Firdaus D Nyak Idin, menegaskan kasus adik menghamili kakak hingga melahirkan merupakan bentuk pemerkosaan, bukan perzinaan.

“KPPAA memandang kasus ini adalah pemerkosaan, bukan kasus zina walaupun pada akhirnya ada unsur zina,” ujar Firdaus, Senin (30/8).

Ia menambahkan, korban menerima tekanan dalam kasus itu. Ditambah pelaku melakukan hubungan badan tersebut dengan mengajak tiga teman lainnya.

“Situasi korban yang selalu dalam tekanan, menunjukkan bahwa kasus ini adalah kasus pemerkosaan. Semoga aparat penegak hukum bisa objektif,” imbuhnya.

Karena itu, ia berharap jangan sampai kasus ini digiring sebagai perzinaan. Sebab, jika begitu, korban bisa menjadi pelaku. Korban seharusnya mendapatkan dukungan dari lingkungan dan bukannya dituding sebagai pelaku.

Firdaus juga mengharapkan, proses hukum pada pelaku anak mengutamakan upaya rehabilitasi dan Restorative Justice. Musababnya, kasus seperti ini rentan untuk terjadi pengulangan pada korban yang sama dan pada korban yang lain.

Kasus seperti ini, menurut dia, semakin sering terjadi di Aceh. Hal itu menunjukkan masyarakat sedang mengalami masalah multidimensi. Persoalan moral, personal, agama, sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan lainnya.

Ilustrasi Hukuman Cambuk.

Disebut ‘Sama-sama Mau’, sang Kakak Terancam Hukuman Cambuk

Dalam kasus ini, terdapat fakta baru terungkap. Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra mengatakan, awalnya sang Kakak dipaksa berhubungan badan dengan adiknya. Tetapi, setelah berkali-kali ditolak, pelaku mengancam korban.

“Keduanya berhubungan badan berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan (sama-sama mau),” kata Ferdian saat dikonfirmasi, Senin (30/8).

Begitu juga halnya dengan tiga laki-laki lainnya yaitu MA (22), WA (21), dan satu orang remaja berusia 15 tahun. Korban disebut juga berkehendak melakukan hubungan itu.

Alhasil, polisi menjadikan kasus ini adalah perzinaan, bukan perkosaan. Polisi menjerat lima orang remaja itu pasal dalam Qanun Jinayat, termasuk sang kakak yang hamil dan sudah melahirkan pada 21 Agustus 2021 lalu.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dari kelimanya itu mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan perzinahan. Mereka terancam hukuman 100 kali cambuk,” ujar Ferdian.

“Masing-masing terancam 100 kali cambuk, bila dikonversikan 1 kali cambuk, 30 hari hukuman penjara, maka ancamannya sekitar 8,3 tahun hukuman penjara,” lanjut Ferdian.

(Sumber: kumparan.com)

 

Tags: kakak hamil dan melahirkan setelah diperkosaMedia SosialpemerkosaanRemaja di Aceh hamili kakakterpengaruh film porno
Sebelumnya

Tanto yang Miskin Keliling Cari Seragam Sekolah Bekas buat Anak, hingga Kopassus Turun Tangan

Berikutnya

Edaran Menteri Dalam Negeri, Setiap Nagari Memberi Bantuan Rp 100 Ribu Setiap Hari Kepada Pasien Covid-19

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.