KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL, PASAMAN – Sesuai Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa, untuk masing-masing Nagari, harus memberikan bantuan sebanyak Rp 100 ribu perhari kepada semua masyarakat yang terinfeksi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku semenjak awal bulan Juli tahun 2021, kata Rusydan, Kepala Seksi (Kasi), Keuangan dan Aset Pemerintahan Nagari, Kabupaten Pasaman.
“Adapun setiap Nagari sesuai aturan Mendagri, harus menyediakan anggaran sebanyak 8% dari dana Nagari. Gunanya adalah untuk bantuan kepada pasien covid 19 dan termasuk keperluan pembuatan Posko, membeli Oksigen dan lainnya,” ungkapnya.
“Sedangkan waktu yang diberikan kepada setiap pasien penerima batuan hanya maksimal 14 hari. Kalau dalam satu keluarga terinveksi lebih dari satu orang, yang diberi bantuan hanya untuk satu orang,” sebut Rusydan, Senin (30/8) di Lubuk Sikaping.
“Kalau bantuan Covid-19 Rp 100 ribu setiap hari di Nagari sudah habis, Wali Nagari beserta Staf dan Bamus mengadakan rapat dan membuat permohonan kepada pemerintahan Nagari untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.
“Namun Ironis pendapat warga, tentang sosialisasi bantuan ini tidak maksimal. Tanti, salah seorang bekas pasien covid-19, sudah melakukan Isolasi di RSUD lubuk sikaping selama 14 hari, tapi tidak ada mendapat bantuan. Hal yang sama juga dialami oleh Putra, salah seorang warga Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping, ia dan keluarganya tidak pernah tau akan program bantuan sebanyak Rp 100 ribu setiap hari kepada pasien covid 19, tapi sekarang setelah ia tau, ia akan segera melengkapi persaratan bantuan,” katanya.
(KEPRIONLINE.CO.ID/ Fauzi)

