Keprionline.co.id, Bintan – Nelayan Desa Sebong Pereh Kabupaten Bintan mengeluhkan adanya aktivitas penanaman kabel optik di perairan Karang Singa atau perbatasan antara Batam, Bintan dan Singapura, Jum’at (24/11/2023)
Salah satu nelayan keluhkan aktifitas penanaman kabel bawah laut tepatnya di lokasi perairan Karang Singa yang mana kejadian tersebut membuat jaring para nelayan alami kerusakan.
“Jaring kapal kami rusak karena kabel itu, sebelumnya kami tidak diberitahu adanya pemasangan kabel, kami hanya melaut seperti biasa,” jelas Bedu salah satu nelayan Desa Sebong Pereh Kecamatan Sri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.
Akibat kerusakan jaring kapal miliknya, Bedu mengalami kerugian mencapai hingga mencapai 70 juta rupiah.
“Karena jaring kami rusak, hasil tangkapanpun berkurang,” katanya.
Ia menyebutkan, dirinya telah bertemu dengan kapten kapal dan membahas soal ganti rugi namun hingga saat ini tidak ada pembahasan bahkan tidak ada ganti rugi.
“Kemana kita harus pergi dan mengadu, kejadian ini sudah selama 2 bulan dari tanggal 12 September kemarin,” terangnya.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada KSOP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Dalam waktu dekat kita akan mengadakan audiensi dengan pihak terkait, karena terkait dengan izin kapal penanaman kabel tersebut berada di KSOP Batam,” kata Fachrimsyah.
Ia juga menyampaikan pihaknya selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi bagaimana nelayan Bintan mendapatkan hak-haknya.
“Yang penting kita akan melakukan yang terbaik sesuai dengan kewenangan kita,” tutupnya. (Lita)