Sabtu, 1 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Nelayan Ditangkap Saat Akan Jual 22 Kg Sabu yang Ditemukan Ketika Melaut

kepri online
17 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
Nelayan Ditangkap Saat Akan Jual 22 Kg Sabu yang Ditemukan Ketika Melaut
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Syaiful Syambas (44), nelayan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), mengaku menemukan sabu tak bertuan di tengah laut. Dia mengatakan sabu itu ditemukan dalam semak hutan bakau di wilayah perairan Asahan.

Polisi menangkap Syaiful usai melakukan undercover buy. Sabu yang disita dari Syaiful seberat hampir 22 kg.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

“Dia berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba, Polres Tanjungbalai yang melakukan undercover buy, setelah sebelumnya kami mendapat informasi adanya seseorang yang ingin menjual sabu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Syaiful merupakan warga desa Bagan, Kabupaten Asahan. Kepada polisi, Syaiful menuturkan menemukan bungkusan goni terapung di tengah laut saat mencari ikan.

Masih berdasarkan pengakuan Syaiful, setelah karung goni diangkat ke atas kapal nelayan miliknya, dia baru tahu isi karung tersebut adalah sabu yang dikemas bungkus teh China.

Polisi menduga sabu itu diduga kuat berasal dari Malaysia. Syaiful lantas menyembunyikan sabu temuannya tersebut di sebuah hutan bakau di wilayah sungai Kepayang, Perairan Asahan.

“Saat ditangkap dengan undercover buy itu lokasi penangkapan di Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai. Barang bukti yang didapat satu bungkus dengan berat 1.021,18 gram,” kata Triyadi.

Polisi kemudian meminta Syaiful menunjukkan narkoba lainnya yang dia sembunyikan. Dengan menempuh perjalanan menggunakan speedboat memasuki hutan bakau, ditemukan barang bukti 20 bungkus lagi.

Ia mengatakan sabu tersebut akan dijual tersangka seharga Rp 150 juta per bungkus.

“Pengakuannya barang ini hanyut. Namun keterangannya ini masih kita dalami. Total penemuan barang bukti di lokasi kedua ini ada 20 bungkus dengan berat 20.921.53 gram,” terang Triyadi.

Kini, pelaku di tahan di Mapolres Tanjungbalai. Ia disangkakan dengan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (SUMBER: detiknews).

Tags: 22 kg sabuhutan bakaunelayan di Tanjungbalaisabu dikemas teh chinaundercover buy
Sebelumnya

Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Dinsperindag KUM dan ESDM Kabupaten Karimun Lakukan Pertemuan Pertamina Kedua Kali

Berikutnya

Utang Tak Pernah Dibayar, Debt Collector Ini Bakar Rumah Nasabah

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
52

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.