Keprionline.co.id, Bisnis – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Hal itu termasuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub, Bambang Siswoyo mengatakan mengingat adanya kenaikan BBM, lalu peningkatan biaya operasional perusahaan, maka perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi.
“Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” ujar Bambang. Senin, 24 Juli 2023.
KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 dapat mulai diberlakukan. Dia juga berharap fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023.
“Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” kata Bambang.
Menurut dia, pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran. Adapun rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen.
Contohnya tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang naik sebesar Rp 1.100 (dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700). Sementara Golongan II (sepeda motor) naik sebesar Rp 3.550 (dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600). Untuk golongan IV sampai dengan golongan IX naik mulai dari sebesar Rp 24.100 sampai Rp 208.500.
Bambang menjelaskan, tarif terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. “Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/ Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” ucap dia.
Bambang berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan. Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, dia berujar, operator kapal diminta meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.
“Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” tutur Bambang. (p23)