KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Oknum anggota TNI berpangkat Serka, di Lampung nekat memperkosa sesama jenis kelamin.
Akibatnya, pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan, hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan kepada oknum TNI itu.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan oditur (jaksa), yakni 12 bulan penjara dan pemecatan dari militer.
Tidak hanya itu, pelaku juga dihukum 9 bulan penjara, dalam kasus suka sama suka sesama jenis homoseksual/lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Karena Terdakwa sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer berdasarkan putusan Dilmil I-04 Palembang Nomor putusan Nomor : 51-K/PM I-04/AD/VII/2021, terdakwa dihukum pidana penjara selama 9 bulan, (31/8/2021).
Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI – AD dan perkara terdakwa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga terdakwa dijatuhi pidana tambahan pemecatan dan menyatakan terhadap terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan,” kata majelis.
Dari dua kasus itu, tersangka haru menjalani 15 bulan penjara dan pemecatan dari militer.
Kejadian berawal saat pelaku marah lantaran ada orang yang melaporkannya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya.
Hal itu membuat pelaku marah dan mencari siapa yang melaporkan kasus KDRT tersebut.
Kemudian, pelaku kedatangan dua tamu laki-laki yang biasa membantu pelaku sehari – hari di rumahnya, (13/4/2021).
Pelaku kemudian langsung menuduh salah satu di antaranya yang melaporkan KDRT tersebut Danramil.
Dengan ujung sangkur di salah satu kepala korban, pelaku kemudian menyeretnya ke dalam kamar dan memperkosa korban.
Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu ke atasan pelaku. ( SUMBER : METROONLINETT.COM )






