Jumat, 24 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Memalukkan! Oknum TNI Dijatuhi Hukuman Berat usai Terbukti Perkosa Sesama Pria

kepri online
25 Oktober 2021
di SERBA - SERBI
0
Memalukkan! Oknum TNI Dijatuhi Hukuman Berat usai Terbukti Perkosa Sesama Pria

FOTO ISTIMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Oknum anggota TNI berpangkat Serka, di Lampung nekat memperkosa sesama jenis kelamin.

Akibatnya, pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan, hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan kepada oknum TNI itu.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan oditur (jaksa), yakni 12 bulan penjara dan pemecatan dari militer.

Tidak hanya itu, pelaku juga dihukum 9 bulan penjara, dalam kasus suka sama suka sesama jenis homoseksual/lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Karena Terdakwa sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer berdasarkan putusan Dilmil I-04 Palembang Nomor putusan Nomor : 51-K/PM I-04/AD/VII/2021, terdakwa dihukum pidana penjara selama 9 bulan, (31/8/2021).

Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI – AD dan perkara terdakwa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga terdakwa dijatuhi pidana tambahan pemecatan dan menyatakan terhadap terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan,” kata majelis.

Dari dua kasus itu, tersangka haru menjalani 15 bulan penjara dan pemecatan dari militer.

Kejadian berawal saat pelaku marah lantaran ada orang yang melaporkannya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya.

Hal itu membuat pelaku marah dan mencari siapa yang melaporkan kasus KDRT tersebut.

Kemudian, pelaku kedatangan dua tamu laki-laki yang biasa membantu pelaku sehari – hari di rumahnya, (13/4/2021).

Pelaku kemudian langsung menuduh salah satu di antaranya yang melaporkan KDRT tersebut Danramil.

Dengan ujung sangkur di salah satu kepala korban, pelaku kemudian menyeretnya ke dalam kamar dan memperkosa korban.

Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu ke atasan pelaku. ( SUMBER : METROONLINETT.COM  )

 

Tags: homoseksual/lesbianLampungmemperkosa sesama jenis kelaminOknum anggota TNI berpangkat SerkaTNI AD
Sebelumnya

Benny Utama Lantik 10 Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.B

Berikutnya

Wow! Seorang Wanita Melahirkan 9 Bayi Kembar Dan Menghabiskan 100 Popok Sehari

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.