Sabtu, 18 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Memalukkan! Oknum TNI Dijatuhi Hukuman Berat usai Terbukti Perkosa Sesama Pria

kepri online
25 Oktober 2021
di SERBA - SERBI
0
Memalukkan! Oknum TNI Dijatuhi Hukuman Berat usai Terbukti Perkosa Sesama Pria

FOTO ISTIMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Oknum anggota TNI berpangkat Serka, di Lampung nekat memperkosa sesama jenis kelamin.

Akibatnya, pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan, hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan kepada oknum TNI itu.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan oditur (jaksa), yakni 12 bulan penjara dan pemecatan dari militer.

Tidak hanya itu, pelaku juga dihukum 9 bulan penjara, dalam kasus suka sama suka sesama jenis homoseksual/lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Karena Terdakwa sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer berdasarkan putusan Dilmil I-04 Palembang Nomor putusan Nomor : 51-K/PM I-04/AD/VII/2021, terdakwa dihukum pidana penjara selama 9 bulan, (31/8/2021).

Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI – AD dan perkara terdakwa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga terdakwa dijatuhi pidana tambahan pemecatan dan menyatakan terhadap terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan,” kata majelis.

Dari dua kasus itu, tersangka haru menjalani 15 bulan penjara dan pemecatan dari militer.

Kejadian berawal saat pelaku marah lantaran ada orang yang melaporkannya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya.

Hal itu membuat pelaku marah dan mencari siapa yang melaporkan kasus KDRT tersebut.

Kemudian, pelaku kedatangan dua tamu laki-laki yang biasa membantu pelaku sehari – hari di rumahnya, (13/4/2021).

Pelaku kemudian langsung menuduh salah satu di antaranya yang melaporkan KDRT tersebut Danramil.

Dengan ujung sangkur di salah satu kepala korban, pelaku kemudian menyeretnya ke dalam kamar dan memperkosa korban.

Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu ke atasan pelaku. ( SUMBER : METROONLINETT.COM  )

 

Tags: homoseksual/lesbianLampungmemperkosa sesama jenis kelaminOknum anggota TNI berpangkat SerkaTNI AD
Sebelumnya

Benny Utama Lantik 10 Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.B

Berikutnya

Wow! Seorang Wanita Melahirkan 9 Bayi Kembar Dan Menghabiskan 100 Popok Sehari

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.